Gubernur Soroti PPPK Paruh Waktu: Disebut Masuk Kategori Miskin Ekstrem, Ini Penjelasannya

Gubernur Soroti PPPK Paruh Waktu Disebut Masuk Kategori Miskin Ekstrem, Ini Penjelasannya - InfoTerkiniJakarta.com
Gubernur Soroti PPPK Paruh Waktu Disebut Masuk Kategori Miskin Ekstrem, Ini Penjelasannya  - InfoTerkiniJakarta.com

Sorotan tajam kembali muncul terhadap kebijakan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu setelah seorang gubernur daerah menilai bahwa kelompok tenaga kerja tersebut masuk dalam kategori miskin ekstrem. Pernyataan itu menjadi perhatian publik pada akhir April 2026 karena menyinggung langsung kondisi kesejahteraan aparatur sipil negara non-penuh waktu yang selama ini bekerja di berbagai daerah dengan penghasilan sangat terbatas.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dalam sebuah agenda di Mamuju pada akhir pekan 25–27 April 2026. Ia menyoroti fakta bahwa di sejumlah daerah, PPPK paruh waktu hanya menerima penghasilan dalam kisaran ratusan ribu rupiah per bulan, bahkan ada yang berada di bawah Rp400 ribu. Kondisi ini, menurutnya, sudah masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem jika merujuk pada standar kebutuhan dasar masyarakat.

Dalam keterangannya, Suhardi Duka menilai bahwa status sebagai aparatur pemerintah tidak serta-merta menjamin kesejahteraan ekonomi yang layak apabila struktur penggajiannya masih sangat rendah. Ia menegaskan bahwa banyak tenaga PPPK paruh waktu yang sebenarnya bekerja penuh secara fungsi, namun tidak mendapatkan kompensasi yang sebanding dengan kebutuhan hidup minimum.

Data yang beredar dalam sejumlah laporan media juga memperkuat gambaran tersebut, di mana penghasilan PPPK paruh waktu di beberapa daerah memang masih jauh di bawah standar upah layak. Kondisi ini memunculkan kritik bahwa kebijakan tersebut berpotensi menciptakan “kelompok miskin baru” di dalam sistem birokrasi, meskipun mereka secara status telah resmi menjadi bagian dari aparatur negara.

Gubernur juga menekankan bahwa pemerintah daerah berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, skema PPPK paruh waktu menjadi solusi untuk menata tenaga honorer agar tetap memiliki status kerja yang jelas. Namun di sisi lain, tanpa dukungan anggaran yang memadai, kebijakan ini justru berisiko menempatkan pekerja di posisi ekonomi yang rentan secara berkepanjangan.

Sejumlah laporan yang muncul pada 27–28 April 2026 menyebut bahwa isu ini kini menjadi perhatian nasional karena berkaitan langsung dengan reformasi birokrasi dan penataan tenaga honorer. Pemerintah pusat disebut perlu mengevaluasi kembali standar pengupahan agar tidak terjadi kesenjangan antara status pekerjaan dan tingkat kesejahteraan.

Hingga akhir April 2026, pernyataan gubernur tersebut masih menjadi bahan diskusi publik, terutama di kalangan pemerhati kebijakan ketenagakerjaan. Isu PPPK paruh waktu dan kategori miskin ekstrem kini menambah daftar panjang tantangan reformasi ASN di Indonesia, khususnya dalam memastikan bahwa perubahan status kerja benar-benar diikuti dengan peningkatan kesejahteraan yang nyata.

Tags: pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja status, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja kemiskinan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja kemiskinan ekstrim

+ posts

Yoga Adi adalah seorang penulis dan kreator konten yang bersemangat dengan minat mendalam pada gaya hidup, budaya, dan topik terkini. Yoga menghadirkan cerita melalui konten yang menarik dan informatif, dengan tujuan memberi inspirasi dan membangun koneksi dengan pembaca.