BPJPH Perkuat Pendamping PPH untuk Percepat Sertifikasi Halal UMK
2 mins read

BPJPH Perkuat Pendamping PPH untuk Percepat Sertifikasi Halal UMK

BPJPH Perkuat Pendamping PPH untuk Percepat Sertifikasi Halal UMK
Ilustrasi. Foto: BPJPH Perkuat Pendamping PPH untuk Percepat Sertifikasi Halal UMK

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat peran Pendamping Proses Produk Halal (P3H) guna mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan implementasi kebijakan wajib sertifikasi halal yang akan diberlakukan secara bertahap serta untuk memperluas akses UMK terhadap layanan sertifikasi halal.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa pendamping P3H memiliki posisi strategis karena menjadi garda terdepan dalam membantu pelaku UMK memahami seluruh tahapan pengajuan sertifikasi halal. Pendamping tidak hanya memberikan bimbingan administrasi, tetapi juga memastikan pelaku usaha memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat dan tepat.

BPJPH juga terus memperluas jumlah pendamping di berbagai daerah untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha. Pemerintah sebelumnya telah membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dengan kuota mencapai 1,35 juta sertifikat bagi UMK pada 2026. Program tersebut memberikan pendampingan penuh kepada pelaku usaha melalui jaringan P3H yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menurut BPJPH, sertifikasi halal tidak hanya bertujuan memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga meningkatkan daya saing produk UMK di pasar domestik maupun internasional. Produk yang telah bersertifikat halal dinilai memiliki nilai tambah, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang pasar yang lebih luas, termasuk untuk ekspor.

Penguatan pendamping P3H juga menjadi bagian dari strategi pemerintah membangun ekosistem halal nasional. Selain mempercepat layanan sertifikasi, BPJPH terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan berbagai lembaga pendamping agar proses sertifikasi semakin mudah diakses oleh pelaku UMK di seluruh Indonesia.

BPJPH berharap peningkatan kapasitas pendamping P3H mampu mempercepat pencapaian target sertifikasi halal nasional menjelang implementasi penuh kebijakan wajib halal. Pemerintah juga mengajak pelaku UMK memanfaatkan berbagai program fasilitasi yang telah disediakan agar produknya memiliki sertifikat halal, meningkatkan daya saing usaha, sekaligus memperkuat kontribusi sektor UMK terhadap perekonomian nasional.