Pemerintah Integrasikan LP2B ke Tata Ruang untuk Jaga Lahan Pertanian

Pemerintah memperkuat upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian melalui integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam sistem tata ruang daerah. Kebijakan tersebut ditandai dengan penandatanganan surat edaran bersama yang melibatkan sejumlah kementerian terkait.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan langkah ini menjadi bagian penting dalam mendukung target swasembada pangan nasional. Dengan integrasi ke tata ruang, lahan produktif diharapkan mendapatkan perlindungan yang lebih kuat dari alih fungsi yang tidak terkendali.
Pemerintah menilai keberadaan lahan pertanian memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Karena itu, perlindungan terhadap area produksi pangan perlu menjadi bagian dari perencanaan pembangunan jangka panjang di daerah.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah diminta memasukkan LP2B dalam dokumen tata ruang sehingga status lahan dapat terjaga secara hukum. Langkah ini juga bertujuan memberikan kepastian bagi petani dan pelaku usaha sektor pertanian.
Selain mendukung produksi pangan, perlindungan lahan pertanian juga dinilai penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan mengurangi tekanan terhadap kawasan produktif yang selama ini rentan beralih fungsi menjadi permukiman maupun kawasan industri.
Pemerintah berharap integrasi LP2B dapat memperkuat fondasi sektor pertanian nasional sekaligus mendukung pencapaian target kemandirian pangan dalam jangka panjang.
