
Presiden Prabowo Subianto memberikan “kado” bagi pekerja pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 dengan meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan terhadap awak kapal perikanan sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan di Indonesia.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden dalam acara peringatan May Day yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Melalui penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan jaminan kerja yang lebih layak bagi pekerja sektor kelautan, khususnya awak kapal yang selama ini dinilai rentan terhadap risiko kerja tinggi.
Langkah ratifikasi ini menjadi bagian dari agenda lebih luas pemerintah dalam meningkatkan perlindungan tenaga kerja, terutama di sektor informal dan maritim. Konvensi ILO 188 sendiri mengatur standar kerja di kapal penangkap ikan, mulai dari kondisi kerja, keselamatan, hingga hak-hak dasar pekerja. Dengan pengesahan ini, Indonesia diharapkan dapat memperkuat posisi hukum dalam melindungi para pekerja di sektor tersebut.
Selain kebijakan tersebut, pemerintah juga menyiapkan program pembangunan kampung nelayan dalam skala besar. Pada tahun ini, sebanyak 1.386 kampung nelayan ditargetkan untuk diresmikan, dengan rencana ekspansi hingga ribuan kampung tambahan pada tahun-tahun berikutnya. Program ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup nelayan melalui penyediaan infrastruktur, termasuk fasilitas pendukung seperti penyimpanan hasil tangkapan dan bantuan alat produksi.
Presiden juga menekankan bahwa kebijakan tersebut akan berdampak luas terhadap jutaan masyarakat pesisir. Dengan peningkatan kesejahteraan nelayan, diharapkan kondisi ekonomi keluarga mereka ikut terdongkrak, sehingga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Di sisi lain, pemerintah turut mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Regulasi ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat dengan fokus pada perlindungan pekerja dan keadilan hubungan industrial.
Melalui kombinasi ratifikasi konvensi internasional dan program pembangunan berbasis komunitas, pemerintah berupaya memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan kelompok pekerja yang selama ini kurang tersentuh kebijakan.
Tags: Outsourcing; Permenaker; Perlindungan pekerja; Yassierli
















