Trump Ancam Tarif 100 Persen bagi Negara yang Pajaki Perusahaan Digital AS
2 mins read

Trump Ancam Tarif 100 Persen bagi Negara yang Pajaki Perusahaan Digital AS

Trump Ancam Tarif 100 Persen bagi Negara yang Pajaki Perusahaan Digital AS
Ilustrasi. Foto: Trump Ancam Tarif 100 Persen bagi Negara yang Pajaki Perusahaan Digital AS

Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali meningkatkan tensi perang dagang global dengan mengancam akan mengenakan tarif impor sebesar 100 persen terhadap negara mana pun yang menerapkan pajak layanan digital (Digital Services Tax/DST) bagi perusahaan teknologi asal Amerika Serikat. Kebijakan tersebut disebut akan berlaku untuk seluruh barang yang diekspor negara terkait ke pasar AS, bahkan diklaim dapat mengesampingkan perjanjian dagang yang sudah berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Trump melalui platform Truth Social di tengah meningkatnya pembahasan pajak digital di sejumlah negara Eropa. Menurut Trump, kebijakan tersebut secara khusus menyasar perusahaan teknologi asal Amerika Serikat seperti Google, Meta, Amazon, Apple, dan perusahaan digital besar lainnya. Ia menilai langkah tersebut merupakan bentuk perlakuan yang tidak adil terhadap industri teknologi AS sehingga Washington perlu memberikan respons tegas.

Trump menegaskan bahwa setiap negara yang tetap memberlakukan pajak digital akan langsung menghadapi tarif impor sebesar 100 persen untuk seluruh produk yang masuk ke pasar Amerika Serikat. Ia juga menyebut kebijakan tersebut akan berlaku meskipun sebelumnya telah terdapat kesepakatan perdagangan bilateral maupun multilateral dengan negara bersangkutan. Ancaman tersebut berpotensi memicu kembali ketegangan perdagangan antara Amerika Serikat dan mitra dagangnya, terutama negara-negara Uni Eropa.

Isu pajak layanan digital sendiri telah menjadi sumber perselisihan antara Amerika Serikat dan sejumlah negara selama beberapa tahun terakhir. Pemerintah AS berulang kali menilai kebijakan tersebut bersifat diskriminatif karena mayoritas perusahaan yang terdampak merupakan raksasa teknologi asal Amerika. Sementara itu, negara-negara yang menerapkannya beralasan bahwa perusahaan digital multinasional juga harus memberikan kontribusi pajak di negara tempat mereka memperoleh pendapatan, meski tidak memiliki kantor fisik yang besar di wilayah tersebut.

Sebelumnya, Trump juga pernah mengancam Prancis dengan tarif tinggi terhadap produk anggur dan sampanye apabila tidak mencabut pajak digital sebesar tiga persen yang dikenakan kepada perusahaan teknologi Amerika. Namun, kini ancaman tersebut diperluas sehingga mencakup seluruh negara yang memberlakukan kebijakan serupa. Langkah ini diperkirakan dapat memperburuk hubungan dagang AS dengan sejumlah negara Eropa yang tengah mempertimbangkan atau telah menerapkan pajak layanan digital.

Pengamat menilai ancaman tarif tersebut berpotensi memperpanjang ketidakpastian perdagangan global, terutama bagi sektor teknologi dan ekspor. Jika benar diterapkan, kebijakan tersebut dapat memicu aksi balasan dari negara-negara yang terdampak dan memperbesar risiko perang dagang baru di tengah upaya berbagai negara menjaga stabilitas ekonomi dunia. Hingga kini, belum ada kepastian mengenai waktu penerapan maupun mekanisme resmi kebijakan tarif tersebut, tetapi pernyataan Trump langsung menjadi perhatian pelaku pasar internasional.