Markas Sindikat Judi Online Hayam Wuruk Berkedok Kantor IT, Beroperasi Dua Bulan Sebelum Digerebek
2 mins read

Markas Sindikat Judi Online Hayam Wuruk Berkedok Kantor IT, Beroperasi Dua Bulan Sebelum Digerebek

Markas Sindikat Judi Online Hayam Wuruk Berkedok Kantor IT, Beroperasi Dua Bulan Sebelum Digerebek
Ilustrasi. Foto: Markas Sindikat Judi Online Hayam Wuruk Berkedok Kantor IT, Beroperasi Dua Bulan Sebelum Digerebek

Bareskrim Polri mengungkap markas sindikat judi online (judol) internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, telah beroperasi sekitar dua bulan sebelum akhirnya digerebek aparat. Selama menjalankan aktivitasnya, jaringan tersebut menyamarkan operasional dengan kedok perusahaan teknologi informasi (IT) sehingga aktivitas di dalam gedung tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan lokasi tersebut dirancang menyerupai kantor perusahaan modern. Para pekerja menggunakan perlengkapan kerja layaknya karyawan perusahaan teknologi, lengkap dengan komputer, ruang kerja, dan sistem operasional yang tertata. Modus tersebut digunakan untuk menyembunyikan aktivitas perjudian daring yang dikendalikan oleh jaringan lintas negara.

Hasil penyidikan menunjukkan markas tersebut mengelola sedikitnya 145 situs judi online yang menggunakan server di luar negeri. Berdasarkan analisis awal aparat, total nilai transaksi deposit yang terdeteksi mencapai sekitar Rp13,9 triliun, meski angka tersebut masih didalami bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam penggerebekan yang dilakukan sebelumnya, polisi mengamankan 321 warga negara asing (WNA). Setelah proses penyidikan, sebanyak 287 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai negara, antara lain Vietnam, China, Myanmar, Thailand, Laos, dan Malaysia. Para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari customer service, admin pemasaran, admin keuangan, programmer atau tenaga IT, hingga peserta pelatihan yang dipersiapkan untuk mengoperasikan situs judi online.

Menurut Bareskrim, pola operasional sindikat tersebut memiliki kemiripan dengan jaringan judi online yang sebelumnya berkembang di Kamboja dan Myanmar. Polisi menduga kelompok tersebut memindahkan sebagian aktivitasnya ke Indonesia setelah penindakan terhadap praktik judi online diperketat di sejumlah negara Asia Tenggara. Penyidik kini masih menelusuri aktor intelektual, aliran dana, serta pihak yang memfasilitasi keberadaan jaringan tersebut di Indonesia.

Polri menegaskan pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penetapan ratusan tersangka. Penyidik masih memburu pihak-pihak lain yang diduga menjadi penyandang dana, perekrut tenaga kerja, maupun pengendali jaringan internasional. Aparat juga memperkuat kerja sama dengan lembaga terkait untuk memutus aliran dana hasil perjudian daring sekaligus membongkar jaringan yang masih beroperasi di wilayah lain.