
JAKARTA — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan dan Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan koordinasi terkait implementasi kewajiban sertifikasi halal pada produk ekspor dan impor. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan kebijakan menjelang penerapan wajib halal secara penuh di Indonesia. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, dengan fokus utama pada sinkronisasi regulasi dan penguatan koordinasi lintas lembaga. Pemerintah menilai harmonisasi kebijakan penting agar implementasi sertifikasi halal tidak menghambat arus perdagangan internasional.
Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa penerapan kewajiban halal kini memasuki fase krusial. Oleh karena itu, integrasi sistem dan koordinasi antar kementerian dinilai menjadi faktor penting guna memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Dalam pembahasan tersebut, kedua pihak juga menyoroti pentingnya pengelolaan data produk ekspor dan impor yang wajib memenuhi ketentuan jaminan produk halal. Pemerintah berupaya mempercepat proses layanan sertifikasi agar distribusi barang lintas negara tetap berjalan lancar.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menilai penguatan ekosistem halal dapat menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Sertifikasi halal disebut tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah yang meningkatkan kepercayaan konsumen internasional terhadap produk nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak boleh menjadi hambatan perdagangan. Sebaliknya, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat industri halal dunia di tengah meningkatnya permintaan pasar global terhadap produk halal.
Selain harmonisasi regulasi, pemerintah juga akan memperkuat literasi dan edukasi bagi pelaku usaha ekspor dan impor terkait prosedur sertifikasi halal. Langkah tersebut dinilai penting agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang akan diberlakukan secara penuh pada Oktober 2026. Saat ini, pemerintah terus melakukan berbagai persiapan menjelang implementasi wajib halal nasional. Program tersebut mencakup penguatan sistem digital layanan halal, percepatan sertifikasi bagi pelaku usaha, serta peningkatan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasar domestik maupun internasional. Ke depan, BPJPH dan Kementerian Perdagangan akan memperkuat koordinasi teknis dalam pertukaran data dan penyederhanaan proses layanan sertifikasi halal. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat mendukung kelancaran perdagangan sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Tags: BPJPH; Sertifikasi Halal; Menteri Perdagangan; Produk Halal; Ekspor Impor
Jesse adalah seorang penulis dan kreator konten yang serbaguna dengan minat besar pada gaya hidup, budaya, dan tren kontemporer. Jesse berusaha menyajikan konten yang menarik dan informatif, dengan tujuan memicu rasa ingin tahu dan percakapan yang bermakna bagi pembaca.
