Revisi UU P2SK Disepakati, DPR dan Pemerintah Siapkan Pengesahan di Paripurna

Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Setelah disetujui di tingkat pembahasan, revisi tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan akhir.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat sektor keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global. Revisi mencakup sejumlah perubahan strategis yang berkaitan dengan kewenangan lembaga keuangan, penguatan stabilitas sistem keuangan, serta peningkatan efektivitas kebijakan ekonomi.
Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah perluasan mandat Bank Indonesia untuk mendukung sektor riil dan penciptaan lapangan kerja, tanpa mengabaikan fungsi utama menjaga stabilitas moneter.
DPR dan pemerintah menilai perubahan regulasi diperlukan agar kerangka hukum sektor keuangan mampu mengikuti perkembangan ekonomi dan tantangan baru yang muncul dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, kepastian hukum dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan investor.
Apabila mendapat persetujuan dalam rapat paripurna, revisi UU P2SK akan menjadi landasan baru dalam pengaturan sektor keuangan Indonesia. Pemerintah selanjutnya akan menyiapkan berbagai aturan pelaksana guna mendukung implementasi kebijakan tersebut.
