
Tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah dikonfirmasi mendapat kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta oleh keluarga dan kerabat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK tegaskan bahwa setiap kunjungan bahkan kiriman dalam bentuk makanan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Rutan KPK tanpa ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan karena sudah menjadi hak setiap tahanan Rutan KPK.
KPK Benarkan Keluarga Jenguk Febrie Adriansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa keluarga Febrie Adriansyah telah mengunjungi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. Kunjungan tersebut berlangsung sesuai jadwal layanan kunjungan tahanan yang berlaku di lingkungan Rutan KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Febrie menerima kunjungan keluarga maupun kerabat sebagai bagian dari hak setiap tahanan. Selain itu, ia juga menerima kiriman makanan sesuai dengan tata tertib yang diterapkan di rumah tahanan.
KPK Tegaskan Tidak Ada Pengistimewaan
Budi menegaskan seluruh fasilitas yang diterima Febrie merupakan hak yang juga diberikan kepada tahanan lain. Karena itu, KPK memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap Febrie meski sebelumnya menjabat sebagai pejabat tinggi di Kejaksaan Agung.
Menurut KPK, seluruh tahanan yang berada di Rutan Cabang KPK diperlakukan berdasarkan aturan yang sama, mulai dari proses registrasi, penggunaan rompi tahanan, jadwal kunjungan keluarga, hingga penerimaan kiriman makanan.
Selesai Jalani Isolasi
KPK juga mengungkapkan bahwa Febrie sebelumnya menjalani masa isolasi sesuai prosedur yang berlaku bagi tahanan baru. Setelah tahapan tersebut selesai, ia mulai bergabung dengan tahanan lainnya di Rutan KPK.
Pihak KPK menjelaskan prosedur tersebut diterapkan kepada seluruh tahanan tanpa pengecualian sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan rumah tahanan.
Ditahan dalam Kasus Dugaan TPPU
Febrie Adriansyah saat ini dititipkan di Rutan Cabang KPK setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan awal dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Sementara itu, KPK menegaskan pihaknya hanya bertugas mengelola penitipan tahanan dan memastikan seluruh hak serta kewajiban tahanan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan yang pernah diemban.
