KPK Ungkap Kode ‘Malaikat’ dalam Kasus Silmy Karim, Diduga Terkait Setoran ke Pejabat

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya istilah kode “malaikat” dalam penyidikan kasus dugaan korupsi layanan keimigrasian yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Penyidik menduga istilah tersebut digunakan untuk merujuk pada alokasi setoran yang mengalir ke pejabat tertentu dalam struktur birokrasi.
Temuan itu diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang diamankan selama proses penyidikan. KPK menduga kode tersebut menjadi bagian dari komunikasi internal yang digunakan untuk menyamarkan tujuan penyaluran dana.
Penyidik kini mendalami siapa saja pihak yang dimaksud dalam istilah tersebut serta bagaimana mekanisme distribusi dana berlangsung. Dugaan adanya aliran uang ke pejabat tingkat tertentu menjadi fokus penting dalam pengembangan perkara.
KPK menegaskan seluruh informasi yang diperoleh akan diuji melalui alat bukti lain sebelum dijadikan dasar penetapan langkah hukum lanjutan.
