KPK Usulkan PTSP Nasional untuk Pangkas Celah Korupsi dalam Perizinan
1 min read

KPK Usulkan PTSP Nasional untuk Pangkas Celah Korupsi dalam Perizinan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pemerintah pusat membentuk sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang lebih terintegrasi guna mempermudah proses perizinan sekaligus mengurangi peluang terjadinya praktik korupsi dalam layanan publik.

Usulan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya sejumlah kasus korupsi dan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan izin di berbagai sektor. KPK menilai sistem perizinan yang panjang dan melibatkan banyak tahapan berpotensi menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan.

Menurut lembaga antirasuah, penyederhanaan prosedur melalui PTSP dapat meningkatkan transparansi dan meminimalkan interaksi yang tidak diperlukan antara pemohon dan pejabat layanan. Langkah tersebut diyakini mampu mengurangi peluang terjadinya pungutan liar maupun praktik suap.

Selain aspek pencegahan korupsi, integrasi layanan juga dinilai dapat meningkatkan efisiensi birokrasi dan mempercepat proses investasi. Dunia usaha selama ini kerap mengeluhkan lamanya proses administrasi yang melibatkan berbagai instansi.

KPK menilai digitalisasi dan integrasi data antarlembaga harus menjadi bagian dari reformasi pelayanan publik. Dengan sistem yang lebih sederhana dan transparan, pengawasan terhadap proses perizinan akan lebih mudah dilakukan.

Pemerintah diharapkan dapat mengevaluasi model layanan yang ada saat ini dan memperkuat koordinasi antarkementerian maupun pemerintah daerah agar pelayanan perizinan berjalan lebih efektif dan akuntabel.