Polda Kaltim Pecat Polisi yang Diduga Bekingi Aktivitas Narkoba di Gang Langgar

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggota polisi yang terbukti melanggar kode etik terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas peredaran narkoba di kawasan Gang Langgar.
Keputusan pemecatan diambil setelah proses pemeriksaan internal dan sidang etik yang dilakukan oleh institusi kepolisian. Polda Kaltim menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang maupun aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
Kasus ini menjadi perhatian karena Gang Langgar selama ini dikenal sebagai salah satu lokasi yang kerap dikaitkan dengan peredaran narkoba. Dugaan keterlibatan aparat dalam memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut memicu sorotan publik.
Menurut kepolisian, langkah pemecatan dilakukan sebagai bentuk komitmen membersihkan institusi dari oknum yang merusak kepercayaan masyarakat. Selain sanksi etik, proses hukum pidana terhadap yang bersangkutan tetap dapat berjalan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Polda Kaltim juga memastikan pengawasan internal akan diperketat guna mencegah kasus serupa. Penindakan terhadap anggota yang terlibat narkoba disebut sebagai bagian dari upaya reformasi dan peningkatan integritas institusi kepolisian.
Masyarakat diharapkan turut berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan aparat maupun jaringan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
