Firdaus Oiwobo Ungkap Alasan Melaporkan Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto ke Kepolisian

JAKARTA – Praktisi hukum Firdaus Oiwobo mengungkap alasan di balik langkahnya melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh yang dikenal aktif menyuarakan berbagai isu sosial dan politik.
Firdaus menyatakan bahwa laporan yang diajukan bukan dilakukan tanpa pertimbangan. Menurutnya, langkah hukum tersebut diambil karena adanya hal-hal yang dinilai perlu mendapatkan kepastian melalui proses hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum apabila merasa dirugikan atau menemukan dugaan pelanggaran yang dianggap memenuhi unsur hukum. Karena itu, dirinya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus yang melibatkan Firdaus Oiwobo dan Tiyo Ardianto kemudian memicu beragam respons dari masyarakat. Sebagian pihak menilai langkah hukum merupakan hak setiap individu yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, ada pula yang menyoroti pentingnya menjaga ruang kebebasan berpendapat dalam kehidupan demokrasi.
Firdaus menjelaskan bahwa laporan yang dibuat bertujuan untuk memperoleh kejelasan atas persoalan yang dipersoalkan. Ia menilai penyelesaian melalui jalur hukum akan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti secara terbuka.
Dalam sistem hukum Indonesia, laporan yang masuk ke kepolisian akan melalui sejumlah tahapan sebelum ditentukan apakah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya. Karena itu, laporan yang diajukan belum tentu langsung berujung pada penetapan tersangka maupun proses persidangan.
Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa penggunaan jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa atau perbedaan pendapat merupakan mekanisme yang sah. Namun demikian, proses tersebut harus tetap menjunjung prinsip keadilan, objektivitas, serta penghormatan terhadap hak-hak seluruh pihak yang terlibat.
Nama Tiyo Ardianto sendiri dikenal publik melalui aktivitasnya saat memimpin organisasi mahasiswa di lingkungan UGM. Selama menjabat sebagai Ketua BEM UGM, ia kerap menyampaikan pandangan terkait berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Keterlibatan figur publik maupun aktivis dalam proses hukum sering kali menarik perhatian masyarakat luas karena menyangkut kebebasan berekspresi dan partisipasi warga dalam ruang publik. Oleh sebab itu, berbagai pihak berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
Firdaus menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan seluruh penilaian kepada aparat yang berwenang. Ia juga berharap masyarakat dapat menunggu hasil penyelidikan sebelum mengambil kesimpulan mengenai perkara tersebut.
Di sisi lain, sejumlah kalangan mengingatkan pentingnya menjaga suasana yang kondusif selama proses hukum berlangsung. Perbedaan pandangan yang muncul di ruang publik sebaiknya disikapi secara bijak tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, perhatian publik masih tertuju pada perkembangan kasus tersebut. Masyarakat menantikan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian guna mengetahui duduk perkara secara lebih jelas dan menyeluruh.
Shama is a Content Specialist and News Writer with 4.5+ years of experience in journalism, press release writing, SEO content, and digital publishing. She covers business, technology, blockchain, cryptocurrency, finance, and corporate communications, delivering research-driven content for media platforms and global audiences.
