Coretax Kini Terhubung dengan Data PLN, Perbankan, dan Telkom

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Coretax yang kini terintegrasi dengan berbagai sumber data eksternal, termasuk perusahaan listrik, sektor perbankan, dan telekomunikasi.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan integrasi tersebut bertujuan meningkatkan akurasi data perpajakan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Dengan sistem yang lebih terhubung, proses analisis dan validasi data dapat dilakukan secara lebih efektif.
Coretax merupakan bagian dari transformasi digital perpajakan yang dirancang untuk menyederhanakan layanan sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan. Integrasi lintas sektor memungkinkan DJP memperoleh data yang lebih komprehensif dalam mendukung administrasi perpajakan modern.
Pemerintah menegaskan penggunaan data tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk perlindungan terhadap informasi pribadi dan kerahasiaan data. Sistem ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan pelaporan serta meningkatkan transparansi.
Selain memperkuat pengawasan, pengembangan Coretax ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak melalui layanan yang lebih terintegrasi dan efisien. Transformasi digital menjadi salah satu agenda utama reformasi perpajakan nasional.
Dengan perluasan konektivitas data, pemerintah berharap tingkat kepatuhan perpajakan dapat meningkat sekaligus mendukung penerimaan negara yang lebih optimal dalam jangka panjang.
