Bos Kresna Life Michael Steven Diekstradisi ke Indonesia Setelah Buron Hampir Tiga Tahun
2 mins read

Bos Kresna Life Michael Steven Diekstradisi ke Indonesia Setelah Buron Hampir Tiga Tahun

Ilustrasi. Foto: Bos Kresna Life Michael Steven Diekstradisi ke Indonesia Setelah Buron Hampir Tiga Tahun

Buron internasional Michael Steven akhirnya dipulangkan ke Indonesia setelah ditangkap otoritas Maroko dan menjalani proses ekstradisi. Pendiri sekaligus tokoh utama di balik kasus PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) itu tiba di Tanah Air pada Minggu (21/6/2026) untuk menghadapi proses hukum yang telah lama menunggunya.

Pemulangan Michael Steven menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus yang telah merugikan banyak investor dan pemegang polis. Selama hampir tiga tahun terakhir, Michael masuk dalam daftar pencarian internasional setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang.

Proses ekstradisi dilakukan setelah Kepolisian Maroko menangkap Michael Steven pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Interpol Indonesia. Pemerintah Maroko kemudian menyetujui permohonan ekstradisi yang diajukan Indonesia pada pertengahan Juni 2026. Setelah proses administrasi dan serah terima selesai, Michael Steven diterbangkan ke Indonesia dengan pengawalan aparat penegak hukum.

Keberhasilan pemulangan tersebut melibatkan kerja sama lintas lembaga, termasuk Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara, serta otoritas Kerajaan Maroko. Aparat menilai keberhasilan itu menunjukkan efektivitas kerja sama internasional dalam memburu pelaku kejahatan yang berusaha menghindari proses hukum dengan melarikan diri ke luar negeri.

Kasus yang menjerat Michael Steven berawal dari berbagai persoalan di lingkungan Grup Kresna yang kemudian berkembang menjadi perkara besar di sektor jasa keuangan. Selain terseret kasus gagal bayar yang melibatkan Kresna Life, Michael juga pernah menjadi sorotan regulator karena dugaan intervensi terhadap pengelolaan investasi yang dinilai merugikan konsumen dan investor.

Dalam perkembangannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life pada 2023 setelah menemukan berbagai permasalahan terkait kondisi keuangan dan tata kelola perusahaan. Persoalan tersebut memicu rangkaian gugatan hukum yang berlangsung selama beberapa tahun sebelum akhirnya berujung pada penegakan hukum pidana terhadap sejumlah pihak yang terlibat.

Menurut kepolisian, kasus yang menjerat Michael Steven diduga menimbulkan kerugian investor mencapai sekitar Rp337,4 miliar. Setelah tiba di Indonesia, ia langsung diserahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum berikutnya.

Penangkapan dan ekstradisi Michael Steven juga menjadi sinyal bahwa aparat Indonesia akan terus mengejar para buronan yang berada di luar negeri. Kepolisian menegaskan tidak akan menghentikan upaya pencarian terhadap tersangka lain yang melarikan diri guna menghindari pertanggungjawaban hukum di Indonesia.