Bea Cukai Bongkar Modus Rokok Ilegal Rp12,6 Miliar yang Disamarkan Sebagai Pakan Ternak

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap upaya penyelundupan rokok ilegal senilai sekitar Rp12,6 miliar yang dikamuflase menggunakan muatan pakan ternak. Modus tersebut digunakan untuk menghindari pemeriksaan petugas saat proses distribusi barang.
Pengungkapan kasus bermula ketika petugas mencurigai sebuah kendaraan angkut yang membawa komoditas pakan ternak. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan jutaan batang rokok ilegal yang disembunyikan di balik muatan tersebut.
Menurut Bea Cukai, pelaku terus mengembangkan berbagai cara untuk mengelabui aparat. Salah satu metode yang kerap digunakan adalah menyamarkan barang kena cukai ilegal dengan komoditas umum agar tidak menimbulkan kecurigaan selama perjalanan distribusi.
Praktik peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri rokok legal. Karena itu, pengawasan terus diperketat melalui operasi gabungan dan pemantauan jalur distribusi.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran barang kena cukai ilegal guna menekan kerugian negara dan menjaga kepatuhan industri.
