OJK Terbitkan Aturan Baru, Bank dan Sekuritas Terancam Denda Rp15 Miliar Terkait Influencer

OJK Terbitkan Aturan Baru, Bank dan Sekuritas Terancam Denda Rp15 Miliar Terkait Influencer
Ilustrasi. Foto: OJK Terbitkan Aturan Baru, Bank dan Sekuritas Terancam Denda Rp15 Miliar Terkait Influencer

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang memperketat kerja sama antara pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), seperti bank dan perusahaan sekuritas, dengan influencer atau penyampai informasi sektor jasa keuangan. Dalam ketentuan tersebut, lembaga keuangan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga Rp15 miliar apabila tidak memenuhi kewajiban pengawasan terhadap influencer yang mereka gunakan.

Kebijakan tersebut diatur dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini hadir untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memastikan informasi mengenai produk keuangan yang beredar di media sosial disampaikan secara akurat, transparan, dan tidak menyesatkan.

Dalam aturan tersebut, OJK memperluas definisi penyampai informasi sektor jasa keuangan. Kategori ini mencakup influencer, kreator konten, analis, edukator keuangan, hingga pihak lain yang menyampaikan opini, ulasan, promosi, atau rekomendasi mengenai produk dan layanan di sektor jasa keuangan melalui berbagai platform digital.

OJK menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada pada influencer. Bank, perusahaan sekuritas, manajer investasi, maupun pelaku jasa keuangan lainnya juga diwajibkan memastikan pihak yang diajak bekerja sama memahami ketentuan yang berlaku serta tidak menyampaikan informasi yang menyesatkan masyarakat. Apabila kewajiban tersebut diabaikan, regulator dapat menjatuhkan sanksi administratif, termasuk denda dengan nilai maksimal Rp15 miliar.

Selain ancaman denda bagi lembaga keuangan, OJK juga memiliki kewenangan melakukan pembinaan, menerbitkan perintah tertulis, hingga meminta pemblokiran akun atau penghapusan konten digital yang terbukti melanggar ketentuan. Langkah tersebut dapat ditempuh apabila penyampaian informasi berpotensi merugikan konsumen atau mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan.

Regulasi ini muncul setelah OJK dalam beberapa tahun terakhir menemukan berbagai pelanggaran yang melibatkan promosi investasi dan manipulasi informasi di media sosial. Sebelumnya, regulator juga telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak yang terbukti melakukan manipulasi pasar melalui penyebaran informasi di platform digital.

Pemerintah berharap kehadiran aturan baru tersebut dapat memperkuat tata kelola industri jasa keuangan sekaligus meningkatkan kualitas edukasi keuangan di ruang digital. Dengan adanya standar yang lebih jelas, masyarakat diharapkan memperoleh informasi investasi yang lebih kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

OJK menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi regulasi tersebut. Pelaku usaha jasa keuangan maupun influencer yang terlibat dalam promosi produk keuangan diminta mematuhi seluruh ketentuan agar aktivitas edukasi dan pemasaran di sektor keuangan berlangsung secara sehat, transparan, dan tetap mengutamakan perlindungan konsumen.