Golkar Tanggapi Wacana Capres Harus Diusung Tiga Parpol, Singgung Gagasan Benny K. Harman
2 mins read

Golkar Tanggapi Wacana Capres Harus Diusung Tiga Parpol, Singgung Gagasan Benny K. Harman

Ilustrasi. Foto: Golkar Tanggapi Wacana Capres Harus Diusung Tiga Parpol, Singgung Gagasan Benny K. Harman

Partai Golkar merespons kembali wacana yang mengusulkan agar pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2029 hanya dapat diusung oleh sedikitnya tiga partai politik yang memiliki kursi di parlemen. Menurut Golkar, usulan tersebut masih sebatas pemikiran yang berkembang dan belum menjadi pembahasan resmi dalam proses penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.

Ketua Fraksi Golkar di DPR sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menilai gagasan tersebut kemungkinan merupakan buah pemikiran Benny K. Harman yang masih terus dikembangkan. Ia menyebut belum ada pembahasan formal di tingkat parlemen mengenai skema pencalonan presiden dengan syarat dukungan minimal tiga partai politik.

Wacana tersebut sebelumnya mencuat setelah Benny K. Harman menyampaikan pandangannya mengenai perlunya pengaturan baru dalam sistem pencalonan presiden pada masa mendatang. Usulan itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan presidential threshold, sehingga setiap partai politik peserta pemilu berpotensi memiliki kesempatan mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Sarmuji, setiap usulan terkait perubahan sistem pemilu merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh gagasan tetap harus dibahas melalui mekanisme legislasi yang melibatkan pemerintah, DPR, serta berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa syarat dukungan minimal tiga partai akan benar-benar diterapkan pada Pemilu 2029.

Perdebatan mengenai desain pencalonan presiden kembali mengemuka setelah sejumlah pihak menyampaikan berbagai alternatif pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Sebagian kalangan menilai penghapusan ambang batas pencalonan dapat memperluas pilihan kandidat bagi masyarakat. Di sisi lain, ada pula yang berpandangan perlu adanya mekanisme baru agar jumlah pasangan calon tetap terkendali dan proses pemilu berlangsung lebih efektif.

Hingga kini, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu masih berada pada tahap awal dan belum menghasilkan kesepakatan mengenai model pencalonan presiden pada pemilu berikutnya. Sejumlah partai politik juga masih menyampaikan pandangan masing-masing sehingga dinamika pembahasannya diperkirakan akan terus berkembang dalam waktu mendatang.