Pratikno Usulkan Bantuan Rumah Korban Bencana Naik Jadi Rp70-80 Juta
1 min read

Pratikno Usulkan Bantuan Rumah Korban Bencana Naik Jadi Rp70-80 Juta

Pratikno Usulkan Bantuan Rumah Korban Bencana Naik Jadi Rp70-80 Juta
Ilustrasi. Foto: Pratikno Usulkan Bantuan Rumah Korban Bencana Naik Jadi Rp70-80 Juta

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengusulkan kenaikan bantuan pembangunan rumah bagi korban bencana menjadi sekitar Rp70 juta hingga Rp80 juta per unit. Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya mempercepat pemulihan masyarakat terdampak sekaligus meningkatkan kualitas hunian pascabencana.

Pratikno menjelaskan, besaran bantuan yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak lagi mencerminkan kebutuhan riil pembangunan rumah akibat kenaikan harga material dan biaya konstruksi. Karena itu, pemerintah tengah mengkaji penyesuaian nilai bantuan agar korban bencana dapat membangun kembali rumah yang lebih layak, aman, dan tahan terhadap potensi bencana di masa mendatang.

Usulan tersebut dibahas dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan. Menurut Pratikno, kepala negara memberikan perhatian khusus terhadap percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, termasuk penyediaan hunian yang lebih baik bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal.

Selain membahas peningkatan nilai bantuan, pemerintah juga mengevaluasi skema rehabilitasi dan rekonstruksi agar proses penyaluran dapat berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran. Pendekatan yang disiapkan tidak hanya berfokus pada pembangunan kembali rumah warga, tetapi juga memastikan kualitas bangunan lebih kuat sehingga mampu mengurangi risiko kerusakan apabila terjadi bencana serupa.

Saat ini pemerintah telah menjalankan berbagai program bantuan perbaikan rumah bagi korban bencana melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Skema yang berlaku memberikan dana stimulan untuk rumah rusak ringan dan rusak sedang, sedangkan rumah dengan kerusakan berat memperoleh dukungan melalui pembangunan hunian tetap di lokasi yang dinilai aman dari ancaman bencana.

Pratikno menegaskan peningkatan bantuan pembangunan rumah merupakan bagian dari arahan Presiden agar proses pemulihan pascabencana tidak sekadar mengembalikan kondisi seperti semula, tetapi menghasilkan hunian yang lebih aman dan berkualitas. Pemerintah berharap penyesuaian nilai bantuan dapat mempercepat rehabilitasi kawasan terdampak sekaligus meringankan beban masyarakat dalam membangun kembali tempat tinggal mereka setelah bencana.