KPK Ungkap Tim Pemenangan Bupati Langkat Diduga Nikmati Proyek Rp10,2 Miliar Pascapilkada
2 mins read

KPK Ungkap Tim Pemenangan Bupati Langkat Diduga Nikmati Proyek Rp10,2 Miliar Pascapilkada

KPK Ungkap Tim Pemenangan Bupati Langkat Diduga Nikmati Proyek Rp10,2 Miliar Pascapilkada
Ilustrasi. Foto: KPK Ungkap Tim Pemenangan Bupati Langkat Diduga Nikmati Proyek Rp10,2 Miliar Pascapilkada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan tim pemenangan Bupati Langkat, Syah Afandin, dalam pengaturan proyek pemerintah daerah setelah Pilkada 2024. Penyidik menduga salah seorang anggota tim sukses memperoleh paket pekerjaan senilai sekitar Rp10,2 miliar sebagai bagian dari skema pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Menurut KPK, penerima proyek tersebut adalah pihak swasta berinisial YQB yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Syah Afandin. YQB diduga berperan sebagai orang kepercayaan sekaligus penghubung dalam pelaksanaan proyek di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Dugaan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang diungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara.

Penyidik menduga setelah Pilkada usai, YQB memperoleh sejumlah paket pekerjaan dengan total nilai sekitar Rp10,2 miliar. Dari proyek-proyek tersebut, KPK menduga terdapat kewajiban memberikan komitmen fee kepada kepala daerah. Dalam penyidikan sementara, Syah Afandin diduga meminta fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17,5 persen untuk proyek di Dinas Perkim. Dana tersebut diduga disalurkan melalui perantara yang telah ditentukan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Syah Afandin dan YQB sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Selain dugaan suap proyek senilai sekitar Rp800 juta, penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi sedikitnya Rp3,5 miliar yang diduga berasal dari berbagai sumber, termasuk pengurusan mutasi jabatan dan proyek pemerintah daerah. Seluruh dugaan tersebut masih terus dikembangkan melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran aliran dana.

Selama proses OTT dan penggeledahan, KPK menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta, valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar, dua rekening bank dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, serta 55 keping logam yang diduga platinum dengan berat total sekitar 55 kilogram. Penyidik masih menguji keterkaitan seluruh aset tersebut dengan perkara korupsi yang sedang disidik.

KPK menegaskan penyidikan belum berhenti pada dua tersangka yang telah diumumkan. Lembaga antirasuah masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengaturan proyek serta aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat. Apabila ditemukan bukti yang cukup, penyidik membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.