Kasus Korupsi BGN Makin Meluas, Brigjen Lalu Jadi Tersangka Ketujuh

Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus berkembang. Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka ketujuh dalam perkara tersebut, sementara seorang perwira aktif TNI, Kolonel Cpl. Budi Utomo, turut disebut memiliki peran dalam proses pengadaan yang kini masih didalami penyidik.
Brigjen Lalu diduga memanfaatkan kewenangannya untuk mengatur proses penunjukan mitra penyedia perlengkapan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Berdasarkan hasil penyidikan, ia disebut meminta sejumlah saksi mendirikan perusahaan yang kemudian digunakan untuk memasok wadah makanan kepada calon mitra SPPG. Dalam harga jual yang ditetapkan, diduga terdapat komponen fee yang harus disetorkan agar pengajuan kerja sama memperoleh persetujuan. Atas dugaan tersebut, Brigjen Lalu telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, nama Kolonel Cpl. Budi Utomo juga muncul dalam perkara ini. Sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ia diduga terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp1 triliun. Hingga kini, status hukumnya masih dalam proses koordinasi antara Kejaksaan Agung dan TNI karena yang bersangkutan masih berstatus prajurit aktif.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program MBG yang sebelumnya telah menjerat enam tersangka lainnya. Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola pengadaan barang, penunjukan mitra, hingga pemberian keuntungan kepada pihak tertentu yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Kejaksaan Agung masih menelusuri aliran dana, mekanisme pengadaan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Markas Besar TNI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Institusi TNI menegaskan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan aspek hukum yang melibatkan prajurit aktif, sembari tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kejaksaan Agung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis. Tidak tertutup kemungkinan muncul tersangka baru apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
