Mantan Sopir Korban Muncul di Sidang Penggelapan Rp1,2 Miliar, Akui Diminta Bersaksi

Sidang perkara dugaan penggelapan dana Rp1,2 miliar yang menjerat mantan terapis spa di Surabaya kembali menghadirkan fakta baru. Mantan sopir korban yang hadir sebagai saksi mengaku diminta memberikan keterangan dalam perkara yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasus tersebut menyeret Nur Hasannah Prasetya yang didakwa melakukan penggelapan dana milik pelanggan hingga mencapai lebih dari Rp1 miliar. Jaksa sebelumnya menyebut terdakwa diduga memanfaatkan hubungan kedekatan dengan korban untuk mengakses dan menggunakan dana tanpa izin.
Dalam persidangan, saksi menjelaskan sejumlah hal yang diketahuinya terkait hubungan korban dan terdakwa. Keterangannya menjadi bagian dari upaya majelis hakim untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana tersebut.
Perkara ini menyedot perhatian publik karena nilai kerugian yang cukup besar serta hubungan personal antara para pihak. Jaksa menilai terdapat serangkaian transaksi yang menyebabkan korban mengalami kerugian finansial signifikan.
Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya sebelum memasuki tahap pembuktian lebih lanjut. Majelis hakim diharapkan dapat memperoleh gambaran menyeluruh mengenai perkara sebelum menjatuhkan putusan.
