Bea Cukai Kecam Perobohan Rumah Dinas di Surabaya, Tempuh Jalur Hukum

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengecam tindakan perobohan salah satu rumah dinas milik institusi di Surabaya yang diduga dilakukan oleh mantan pegawai. Kasus tersebut kini bergulir di pengadilan, sementara Bea Cukai menegaskan akan menempuh seluruh proses hukum untuk melindungi aset negara yang dikelolanya.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I menyatakan rumah dinas tersebut merupakan barang milik negara (BMN) yang berada di bawah pengelolaan Bea Cukai. Karena itu, setiap tindakan yang mengubah, merusak, atau membongkar aset tanpa kewenangan dinilai sebagai pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Lembaga tersebut juga menegaskan pengelolaan aset negara memiliki aturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak.
Perselisihan bermula setelah penghuni yang merupakan mantan pegawai diminta mengosongkan rumah dinas sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, sebelum proses penyelesaian tuntas, bangunan tersebut justru dibongkar. Peristiwa itu kemudian dilaporkan dan kini menjadi objek sengketa di pengadilan. Bea Cukai menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena status kepemilikan aset masih berada pada negara.
Menurut DJBC, rumah dinas hanya diperuntukkan bagi pegawai yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan internal. Ketika status kepegawaian berakhir atau hak penggunaan dicabut, penghuni wajib mengembalikan aset kepada negara. Oleh sebab itu, setiap tindakan sepihak terhadap bangunan dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus mengganggu tertib administrasi pengelolaan BMN.
Bea Cukai memastikan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Institusi tersebut menyerahkan penilaian atas perkara kepada majelis hakim dengan tetap menyiapkan berbagai dokumen dan bukti untuk mempertahankan hak negara atas aset dimaksud. Selain itu, DJBC berharap penyelesaian perkara dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran mengenai pentingnya menjaga aset milik negara.
Melalui penanganan kasus ini, Bea Cukai menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola barang milik negara serta memastikan seluruh aset pemerintah dimanfaatkan sesuai ketentuan. Lembaga itu juga mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa aset harus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan kerusakan maupun kerugian bagi negara.
