Sebanyak 64 Platform Digital Laporkan Kepatuhan PP Tunas, Netflix hingga PUBG Masuk Daftar
1 min read

Sebanyak 64 Platform Digital Laporkan Kepatuhan PP Tunas, Netflix hingga PUBG Masuk Daftar

Ilustrasi. Foto: Sebanyak 64 Platform Digital Laporkan Kepatuhan PP Tunas, Netflix hingga PUBG Masuk Daftar 

Sebanyak 64 platform digital telah menyampaikan hasil penilaian mandiri atau self assessment terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas). Daftar tersebut mencakup berbagai layanan populer, mulai dari platform hiburan hingga gim daring. 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan seluruh platform yang beroperasi di Indonesia untuk melakukan evaluasi mandiri sebagai bagian dari implementasi regulasi baru perlindungan anak di internet. Batas penyampaian dokumen ditetapkan pada 6 Juni 2026. 

Kepatuhan platform menjadi salah satu indikator kesiapan industri digital dalam menerapkan standar keamanan yang lebih ketat bagi pengguna anak. Pemerintah menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menentukan tingkat pengawasan dan kewajiban yang harus dipenuhi masing-masing layanan. 

Sejumlah nama besar yang telah menyampaikan laporan kepatuhan berasal dari sektor media sosial, layanan streaming video, hingga industri gim. Kehadiran platform seperti Netflix dan PUBG menunjukkan cakupan implementasi PP Tunas yang semakin luas.

Komdigi menegaskan bahwa proses self assessment bukan sekadar formalitas administratif. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar pemerintah dalam memantau dan menilai tingkat kepatuhan platform terhadap perlindungan anak di ruang digital. 

Regulasi PP Tunas sendiri dirancang untuk memperkuat keamanan anak saat mengakses layanan digital. Platform diwajibkan menyesuaikan fitur dan kebijakan mereka agar sesuai dengan kategori usia pengguna serta meminimalkan risiko paparan konten yang tidak sesuai.

Pemerintah berharap implementasi aturan ini dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman sekaligus meningkatkan tanggung jawab penyelenggara platform terhadap perlindungan anak Indonesia.