Ditjen Imigrasi Larang Seumur Hidup 92 WN China Masuk Indonesia Usai Terlibat Judi Online

Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan sanksi penangkalan seumur hidup terhadap 92 warga negara (WN) China yang terlibat dalam sindikat judi online dan penipuan investasi di Batam, Kepulauan Riau. Kebijakan tersebut membuat seluruh WN China yang bersangkutan tidak lagi diperbolehkan memasuki wilayah Indonesia sebagai bagian dari langkah tegas pemerintah dalam memberantas kejahatan lintas negara.
Keputusan itu diambil setelah para WN China dipulangkan ke negara asal melalui mekanisme deportasi. Selain dideportasi, nama mereka juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan permanen sehingga tidak dapat kembali memperoleh izin masuk ke Indonesia. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan jaringan kejahatan siber yang beroperasi di Batam dan diduga menyasar korban melalui praktik investasi palsu serta perjudian daring.
Direktur Jenderal Imigrasi menegaskan Indonesia tidak akan memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai lokasi menjalankan aktivitas kriminal. Menurutnya, sanksi penangkalan permanen merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga keamanan nasional sekaligus mencegah Indonesia menjadi basis operasi kejahatan transnasional.
Kasus tersebut sebelumnya terungkap melalui operasi aparat yang membongkar aktivitas sindikat internasional di Batam. Para pelaku diduga menjalankan berbagai modus kejahatan berbasis digital, mulai dari penipuan investasi hingga perjudian online yang menyasar korban dari berbagai negara. Setelah proses hukum keimigrasian selesai, seluruh WN China tersebut dipulangkan ke negaranya dan dikenai sanksi administratif berupa deportasi serta penangkalan.
Pemerintah menilai pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing perlu terus diperkuat, terutama terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Ditjen Imigrasi juga menegaskan akan meningkatkan koordinasi dengan kepolisian serta instansi terkait untuk mendeteksi lebih dini praktik kejahatan siber yang melibatkan jaringan internasional. Langkah ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak sindikat asing yang mencoba memanfaatkan Indonesia sebagai lokasi operasi maupun transit kejahatan digital.
Penangkalan permanen terhadap 92 WN China menjadi salah satu tindakan administratif paling tegas yang diterapkan pemerintah dalam perkara keimigrasian. Selain memberikan efek jera kepada pelaku, kebijakan tersebut diharapkan memperkuat upaya pemberantasan judi online dan penipuan investasi lintas negara serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
