Pemerintah Bentuk Lima Satgas Baru, Integrasi Coretax dengan Data ASN Dipercepat

Pemerintah mempercepat transformasi layanan digital nasional dengan membentuk lima satuan tugas (satgas) baru untuk mendukung integrasi berbagai sistem pemerintahan. Salah satu fokus utamanya adalah mempercepat sinkronisasi sistem perpajakan Coretax dengan data aparatur sipil negara (ASN) guna meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus memperkuat tata kelola administrasi pemerintahan.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Pembentukan lima satgas dilakukan untuk mempercepat implementasi arsitektur pemerintahan digital, termasuk memastikan pertukaran data antarinstansi berjalan lebih efektif, aman, dan terintegrasi. Pemerintah menilai koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi faktor penting agar transformasi digital tidak lagi berjalan secara terpisah.
Lima satgas yang dibentuk akan menangani sejumlah aspek strategis, mulai dari penguatan tata kelola pemerintahan digital, integrasi layanan publik, pengelolaan data nasional, hingga percepatan interoperabilitas berbagai sistem informasi pemerintah. Salah satu agenda prioritasnya adalah menghubungkan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak dengan basis data ASN sehingga proses administrasi, validasi data, dan layanan perpajakan dapat berlangsung lebih efisien.
Kementerian PANRB menilai integrasi data menjadi fondasi penting dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selama ini, banyak instansi masih menggunakan basis data yang berdiri sendiri sehingga berpotensi menimbulkan duplikasi informasi maupun memperlambat pelayanan. Melalui pembentukan satgas, pemerintah berharap setiap kementerian dan lembaga dapat menggunakan data yang lebih akurat, mutakhir, dan saling terhubung.
Selain mendukung modernisasi administrasi negara, integrasi Coretax juga diharapkan meningkatkan efektivitas pengelolaan penerimaan negara serta mempermudah proses pelayanan kepada ASN sebagai wajib pajak. Pemerintah menargetkan seluruh proses digitalisasi dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan aspek keamanan siber dan perlindungan data pribadi.
Pembentukan lima satgas tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi yang tengah dijalankan pemerintah. Melalui kolaborasi lintas instansi, pemerintah berharap kualitas layanan publik semakin meningkat, proses administrasi menjadi lebih sederhana, dan pengambilan kebijakan dapat didukung oleh data yang terintegrasi. Upaya ini juga diharapkan mempercepat terwujudnya ekosistem pemerintahan digital yang lebih efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
