Menhut Raja Juli Laporkan Penolakan Gratifikasi, KPK Verifikasi Sesuai Aturan Baru

Menhut Raja Juli Laporkan Penolakan Gratifikasi, KPK Verifikasi Sesuai Aturan Baru
Menhut Raja Juli Laporkan Penolakan Gratifikasi, KPK Verifikasi Sesuai Aturan Baru
Ilustrasi. Foto: Menhut Raja Juli Laporkan Penolakan Gratifikasi, KPK Verifikasi Sesuai Aturan Baru

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan telah menempuh prosedur yang berlaku setelah menolak gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Selain mengembalikan pemberian tersebut, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang kini tengah melakukan proses verifikasi sesuai ketentuan terbaru.

KPK menjelaskan laporan tersebut akan diperiksa berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Regulasi itu mengatur bahwa pegawai negeri maupun penyelenggara negara yang menolak gratifikasi tetap berkewajiban melaporkan penolakan tersebut kepada KPK agar dapat dilakukan analisis dan verifikasi. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apakah laporan memenuhi ketentuan administratif maupun substansinya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Raja Juli mengungkapkan adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Menurut Raja Juli, dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut dan segera memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada pihak pemberi. Pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa laporan penolakan gratifikasi berbeda dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi. Dalam mekanisme yang berlaku, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK akan memverifikasi laporan untuk memastikan seluruh prosedur telah dipenuhi sesuai Perkom Nomor 1 Tahun 2026. Jika diperlukan, KPK dapat meminta informasi tambahan kepada pelapor sebagai bagian dari proses klarifikasi.

Sementara itu, penyidikan terhadap perkara yang menjerat Bupati Kuansing tetap berjalan secara terpisah. Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya dalam dugaan suap jabatan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan. KPK menegaskan proses verifikasi atas laporan Raja Juli tidak memengaruhi penanganan perkara utama, melainkan menjadi bagian dari mekanisme pelaporan gratifikasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan langkah tersebut, KPK berharap penyelenggara negara semakin memahami kewajiban melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang diterima maupun ditolak guna mendukung upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.