
JAKARTA, INFO TERKINI JAKARTA – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membeberkan hasil kesepakatan penting yang dicapai bersama pihak DPR RI usai menggelar audiensi resmi di Kompleks Parlemen Senayan pada Jumat malam (28/8/2026). Kesepakatan tersebut mencakup jaminan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana, pelibatan representasi warga daerah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), serta rencana langkah strategis pengawalan lanjutan pasca-aksi.
Perwakilan warga Pati yang telah bertahan di ibu kota sejak gelombang aksi 27 Agustus menyatakan bahwa parlemen telah menyepakati komitmen tertulis untuk membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan pasal-pasal krusial di Badan Legislasi (Baleg). Pengumuman ini menjadi dasar bagi rombongan warga untuk menyudahi rangkaian aksi jalanan di Senayan dan kembali ke daerah.
Poin Utama Kesepakatan: Jaminan Pembahasan RUU Perampasan Aset di Baleg
Dalam pertemuan tertutup di ruang rapat dewan, perwakilan pimpinan Baleg dan komisi terkait menyepakati bahwa draf RUU Perampasan Aset akan dibahas secara maraton pada masa sidang berjalan. DPR RI berkomitmen tidak akan menunda-nunda proses sinkronisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan oleh tim perumus pemerintah.
Pihak parlemen juga memberikan jaminan bahwa klausul perampasan aset perdata tanpa putusan pidana pokok (non-conviction based asset forfeiture) akan dipertahankan sebagai instrumen utama pemiskinan koruptor dan perusak lingkungan.
“Kami telah menerima komitmen resmi dari pimpinan dewan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi prioritas utama pembahasan. DPR berjanji tidak akan ada pasal titipan yang memperlemah substansi penyitaan kekayaan haram koruptor,” tegas koordinator AMPB di depan Gedung DPR RI, Jumat (28/8/2026).
Kesepakatan ini dituangkan ke dalam risalah audiensi resmi yang ditandatangani oleh perwakilan fraksi yang menemui demonstran.
Ruang Partisipasi Publik dan Keterlibatan Perwakilan Warga Tapak
Salah satu capaian krusial dari audiensi tersebut adalah kesediaan DPR RI untuk membuka ruang partisipasi bermakna (meaningful participation) secara terbuka. Pimpinan dewan menyetujui usulan untuk mengundang perwakilan elemen masyarakat sipil, serikat petani, dan akademisi daerah dalam forum RDPU di Senayan.
Keterlibatan kelompok masyarakat tapak dinilai penting agar perumusan undang-undang tidak hanya dilihat dari perspektif elite politik di pusat, melainkan turut menjawab problematika perampasan ruang hidup di perdesaan.
AMPB meminta DPR membuka draf pasal yang tengah disisir secara real-time kepada publik agar masyarakat dapat memantau setiap perubahan substansi.
Transparansi ini dipandang sebagai syarat mutlak demi mencegah masuknya kompromi politik yang dapat merugikan kepentingan rakyat kecil.
Rencana Pemulangan Ribuan Warga ke Pati dan Pembentukan Posko Pengawal
Setelah mengumumkan hasil kesepakatan kepada massa di lapangan, koordinator lapangan AMPB langsung mengonsolidasikan pemulangan ribuan warga dan petani asal Kabupaten Pati yang tersebar di beberapa kantong posko penginapan di Jakarta. Pemulangan dikoordinasikan menggunakan puluhan armada bus secara tertib dan beriringan.
AMPB mengapresiasi ketertiban dan kedisiplinan seluruh warga daerah yang berhasil menyuarakan aspirasi tanpa terprovokasi oleh aksi kericuhan yang sempat dipicu kelompok liar di luar perimeter dewan.
Setibanya di Jawa Tengah, AMPB berencana mendirikan posko pemantauan legislasi daerah di Pati dan beberapa kabupaten tetangga di kawasan Pegunungan Kendeng.
Posko ini akan berfungsi sebagai pusat konsolidasi untuk membedah setiap perkembangan sidang pembahasan undang-undang di Senayan secara berkala.
Peringatan kepada Parlemen: Aksi Lebih Besar Menanti Bila Ingkar Janji
Kendati menyepakati mekanisme jalur formal di parlemen, AMPB memberikan peringatan tegas kepada para wakil rakyat di Senayan. Aliansi menegaskan bahwa kepulangan rombongan ke daerah bukan berarti gerakan rakyat mereda, melainkan peralihan fase pengawasan intensif dari luar gedung parlemen.
Jika dalam batas waktu yang ditentukan DPR RI terbukti memperlambat pembahasan atau memotong pasal-pasal kunci dalam RUU Perampasan Aset, AMPB memastikan akan kembali menggelar gelombang unjuk rasa dengan eskalasi massa yang lebih besar.
“Kami memegang janji pimpinan DPR hari ini. Jika kesepakatan ini hanya dijadikan pemanis untuk meredam kemarahan massa lalu diingkari, kami siap kembali ke Jakarta dengan kekuatan berlipat ganda,” seru pimpinan aliansi di hadapan massa.
Warga daerah menegaskan bahwa perjuangan menuntut keadilan agraria dan pemberantasan korupsi akan terus dikawal hingga undang-undang tersebut resmi disahkan di rapat paripurna.
Pernyataan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mengenai kesepakatan bersama DPR RI menandai kemenangan awal proses advokasi publik dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Melalui komitmen transparansi legislasi di Badan Legislasi, kedisiplinan pemulangan massa ke daerah, serta pengawalan kritis berbasis posko advokasi rakyat, proses pembentukan undang-undang prorakyat diharapkan dapat segera tuntas demi mewujudkan keadilan sosial dan penegakan hukum yang bersih di Indonesia.
