Isu Kenaikan Denda Tilang dan Tilang Manual Hoaks

Isu Kenaikan Denda Tilang dan Tilang Manual Hoaks
Ilustrasi. Foto: Petugas Korlantas Polri melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Informasi mengenai kenaikan denda tilang sebesar 150 persen serta pemberlakuan tilang manual secara menyeluruh mulai tahun 2026 telah dikonfirmasi oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) sebagai hoaks. Konfirmasi ini diberikan usai beredarnya narasi yang memberikan informasi tersebut di berbagai media sosial.

Kakorlantas menghimbau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang bukan berasal dari kanal resmi NTMC Korlantas Polri serta mengingatkan bahwa semua kabar terbaru mengenai aturan lalu lintas akan disampaikan melalui laman resmi.

Korlantas Bantah Isu Aturan Baru Tilang

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan informasi yang menyebut adanya kenaikan denda tilang sebesar 150 persen serta pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh merupakan hoaks. Klarifikasi itu disampaikan menyusul beredarnya narasi tersebut di berbagai platform media sosial.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Wibowo mengatakan hingga saat ini kebijakan penegakan hukum lalu lintas tetap mengutamakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik melalui kamera statis maupun ETLE mobile. Ia memastikan tidak ada aturan baru seperti yang ramai diperbincangkan.

Tilang Manual Tetap Bersifat Terbatas

Menurut Wibowo, petugas di lapangan memang masih dapat melakukan penindakan manual, tetapi hanya dalam kondisi tertentu. Penindakan tersebut dilakukan secara selektif terhadap pelanggaran yang terlihat secara langsung dan berpotensi menimbulkan kecelakaan atau membahayakan pengguna jalan lain.

Beberapa pelanggaran yang dapat dikenai penindakan langsung antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, balap liar, melawan arus, serta aksi berkendara secara ugal-ugalan di jalan raya.

Tidak Ada Kenaikan Denda Tilang

Korlantas juga memastikan tidak ada kebijakan baru yang menaikkan besaran denda tilang hingga 150 persen. Ketentuan mengenai sanksi pelanggaran lalu lintas tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan belum mengalami perubahan sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.

Sebelumnya, Korlantas juga beberapa kali meluruskan berbagai informasi keliru terkait aturan lalu lintas, termasuk narasi mengenai denda baru untuk kendaraan berban gundul yang dipastikan bukan merupakan kebijakan baru.

Masyarakat Diminta Cek Informasi Resmi

Kakorlantas mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak langsung mempercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Setiap informasi mengenai kebijakan lalu lintas sebaiknya diverifikasi melalui kanal resmi NTMC Korlantas Polri maupun institusi kepolisian.

Polri berharap masyarakat tidak ikut menyebarluaskan informasi yang menyesatkan karena dapat menimbulkan kebingungan dan keresahan. Edukasi serta penegakan hukum berbasis ETLE akan tetap menjadi prioritas dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas.