Dasco Ungkap Daftar RUU yang Tetap Dibahas Saat Reses, Perampasan Aset Masuk Prioritas

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) akan tetap dibahas selama masa reses anggota DPR yang berlangsung mulai 22 Juli hingga 13 Agustus 2026. Salah satu regulasi yang menjadi prioritas adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang pembahasannya tetap dilanjutkan oleh Komisi III DPR setelah memperoleh izin dari pimpinan DPR. Selain RUU Perampasan Aset, sejumlah RUU lain juga akan dibahas oleh komisi terkait guna mempercepat proses legislasi.
RUU Perampasan Aset Tetap Berjalan
Dasco mengatakan beberapa alat kelengkapan dewan (AKD) telah mengajukan permohonan untuk tetap menggelar pembahasan RUU selama masa reses. Menurutnya, Komisi III menjadi salah satu komisi yang sejak beberapa bulan terakhir aktif menghimpun masukan publik terkait RUU Perampasan Aset.
Ia menegaskan pembahasan tersebut diperbolehkan selama mengikuti mekanisme yang berlaku dan memperoleh persetujuan dari pimpinan DPR. Dengan demikian, masa reses tidak menghentikan proses pembahasan terhadap RUU yang dinilai menjadi prioritas.
Sejumlah RUU Lain Ikut Dibahas
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut DPR juga akan melanjutkan pembahasan RUU Satu Data Indonesia serta revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kedua RUU tersebut baru saja disetujui menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Tak hanya itu, terdapat pula RUU Hak Cipta dan RUU Ketenagakerjaan yang masuk dalam daftar pembahasan selama masa reses. Untuk RUU Ketenagakerjaan, komisi terkait berencana mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kalangan serikat pekerja, guna menyerap aspirasi sebelum pembahasan berlanjut.
Reses Dimanfaatkan Serap Aspirasi Publik
Menurut Dasco, pembahasan RUU pada masa reses justru memberi ruang lebih luas bagi komisi-komisi di DPR untuk berdialog dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Melalui forum tersebut, DPR dapat menghimpun berbagai masukan yang nantinya menjadi bahan penyempurnaan substansi RUU sebelum dibahas lebih lanjut pada masa persidangan berikutnya. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas legislasi sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.
RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian luas dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya muncul narasi di media sosial yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU tersebut.
Namun, pimpinan DPR dan Komisi III telah menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan proses pembahasannya terus berjalan. Pembahasan selama masa reses dinilai menjadi bagian dari upaya mempercepat penyelesaian regulasi tersebut.
DPR Targetkan Pembahasan Berlanjut
Dasco berharap pembahasan berbagai RUU yang dilakukan selama masa reses dapat mempercepat proses legislasi ketika DPR kembali memasuki masa sidang.
Ia menegaskan setiap komisi tetap dapat menjalankan pembahasan sesuai kewenangannya selama memenuhi tata tertib yang berlaku. Dengan begitu, sejumlah RUU prioritas, termasuk RUU Perampasan Aset, diharapkan dapat diproses lebih cepat hingga memasuki tahapan pengambilan keputusan.
