Intensifikasi Pajak Tembus Rp74,8 Triliun, Melonjak 33,3 Persen hingga Juni 2026
2 mins read

Intensifikasi Pajak Tembus Rp74,8 Triliun, Melonjak 33,3 Persen hingga Juni 2026

Intensifikasi Pajak Tembus Rp74,8 Triliun, Melonjak 33,3 Persen hingga Juni 2026
Ilustrasi. Foto: Intensifikasi Pajak Tembus Rp74,8 Triliun, Melonjak 33,3 Persen hingga Juni 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari program intensifikasi pajak mencapai Rp74,8 triliun hingga akhir Juni 2026. Realisasi tersebut tumbuh 33,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dan dinilai menjadi modal penting untuk mengejar target penerimaan negara tahun ini.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan peningkatan terjadi pada seluruh fungsi pengawasan kepatuhan wajib pajak. Pertumbuhan dari aktivitas intensifikasi juga tercatat lebih tinggi dibandingkan kenaikan penerimaan pajak secara keseluruhan pada semester pertama tahun ini.

Kontributor terbesar berasal dari kegiatan pengawasan yang menghasilkan penerimaan Rp34,7 triliun, naik 42,8 persen secara tahunan. Sementara itu, pemeriksaan menyumbang Rp30,4 triliun atau tumbuh 31,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Dari sisi penegakan hukum, DJP membukukan penerimaan sebesar Rp1,4 triliun dengan pertumbuhan 56,8 persen. Adapun kegiatan penagihan menghasilkan Rp8,2 triliun atau meningkat 5,5 persen secara tahunan.

Menurut Bimo, capaian tersebut mencerminkan hasil dari penguatan pengawasan kepatuhan material dan berbagai upaya tambahan atau extra effort yang dilakukan otoritas pajak. Intensifikasi berbeda dengan ekstensifikasi karena berfokus pada optimalisasi penerimaan dari basis wajib pajak yang telah ada melalui pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum.

Secara keseluruhan, penerimaan pajak pada semester I 2026 mencapai Rp1.035,7 triliun atau tumbuh 24,6 persen. DJP menilai capaian tersebut menjadi modal untuk mengejar target pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 22,9 persen sesuai sasaran dalam APBN 2026.

Perbaikan kualitas penerimaan juga tercermin dari tax buoyancy Indonesia. Pada semester I 2026, indikator tersebut mencapai 2,25, melampaui rekor sebelumnya sebesar 2,22 pada 2022. Angka itu menunjukkan setiap pertumbuhan ekonomi sebesar 1 persen mampu menghasilkan tambahan penerimaan pajak sekitar 2,25 persen.

DJP menilai kinerja tersebut menjadi sinyal positif karena penguatan penerimaan berlangsung ketika harga sejumlah komoditas tidak lagi berada pada level puncaknya. Dengan demikian, peningkatan setoran pajak dinilai semakin ditopang oleh efektivitas administrasi dan pengawasan, bukan semata-mata keuntungan dari lonjakan harga komoditas.

Ke depan, pemerintah akan terus mengandalkan penguatan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum untuk menjaga momentum penerimaan. Tantangannya adalah memastikan intensifikasi dilakukan secara efektif sekaligus tetap memberikan kepastian dan pelayanan yang baik bagi wajib pajak.