RUU Polri Bahas Pembatasan Polisi Terafiliasi Ormas, DPR Siapkan Regulasi Khusus

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas pengaturan mengenai anggota kepolisian yang memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan organisasi kemasyarakatan dalam revisi Undang-Undang Kepolisian atau RUU Polri. Wacana tersebut muncul sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme dan independensi institusi kepolisian.
Pembahasan ini menjadi sorotan karena menyangkut posisi aparat penegak hukum yang dituntut bekerja secara netral dan bebas dari kepentingan kelompok tertentu. Sejumlah anggota DPR menilai diperlukan aturan yang lebih jelas agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Dalam proses penyusunan revisi undang-undang, parlemen menampung berbagai masukan dari akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat sipil. Salah satu isu yang mengemuka adalah perlunya memperjelas batasan hubungan antara anggota Polri dengan organisasi di luar institusi.
Pendukung usulan tersebut menilai regulasi yang lebih tegas dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap kepolisian. Di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan agar pengaturan yang dibuat tetap memperhatikan hak-hak konstitusional warga negara.
RUU Polri saat ini masih dalam tahap pembahasan sehingga substansi final mengenai afiliasi anggota kepolisian dengan organisasi kemasyarakatan belum ditetapkan. DPR menegaskan seluruh ketentuan akan dibahas secara terbuka sebelum disahkan menjadi undang-undang.
