Kejagung Yakin Febrie Kooperatif, Penahanan Belum Dilakukan

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Institusi tersebut menilai belum ada alasan objektif maupun subjektif yang mengharuskan penahanan dilakukan pada tahap penyidikan saat ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan Febrie bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Menurutnya, tersangka selalu memenuhi panggilan penyidik sehingga tidak menunjukkan indikasi akan menghambat jalannya penyidikan.
Selain itu, Kejagung meyakini Febrie tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti yang dibutuhkan dalam pembuktian perkara. Seluruh barang bukti utama juga telah diamankan penyidik, sehingga proses penyidikan dinilai dapat terus berjalan tanpa harus disertai penahanan terhadap tersangka.
Penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik yang didasarkan pada pertimbangan hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain kecukupan alat bukti, penyidik dapat mempertimbangkan adanya potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau mempersulit proses penyidikan sebelum memutuskan langkah tersebut.
Kasus yang menjerat Febrie menjadi perhatian publik karena ia pernah menduduki jabatan strategis sebagai Jampidsus di Kejaksaan Agung. Penanganan perkara juga mendapat sorotan karena melibatkan dugaan korupsi dan TPPU dengan nilai yang disebut signifikan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membantah isu yang menyebut Febrie berada di luar negeri. Institusi itu memastikan tersangka masih berada di Indonesia dan tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, penyidik terus melengkapi berkas perkara, termasuk menerima tambahan barang bukti yang diserahkan penyidik Polri dalam beberapa tahap.
Kejagung menegaskan keputusan mengenai penahanan akan disesuaikan dengan perkembangan penyidikan. Selama tersangka tetap kooperatif dan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, penyidik menilai belum terdapat kebutuhan mendesak untuk melakukan penahanan pada tahap ini.
