7 Perusahaan Diduga Memakai Jasa Don Ritto Diperiksa Kejagung

7 Perusahaan yang diduga menggunakan jasa Don Ritto untuk penanganan perkara di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diperiksa oleh Tim 9 Kejaksaan Agung pada hari Jumat (31/07/2026). Tujuh perusahaan yang diduga tersebut berasal dari berbagai jenis sektor termasuk infrastruktur, konstruksi, dan pembiayaan ekspor.
Keterangan tersebut merupakan perkembangan dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Hingga saat ini, 24 saksi sedang diperiksa oleh penyidik untuk menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak dan dugaan aliran dana.
Tujuh Perusahaan Diperiksa
Rudi Margiono merinci tujuh perusahaan yang diperiksa penyidik terdiri atas PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang. Penyidik mendalami hubungan masing-masing perusahaan dengan dugaan penggunaan jasa Don Ritto.
Meski demikian, Kejagung belum memerinci bentuk hubungan setiap perusahaan dengan perkara yang sedang disidik. Pemeriksaan masih difokuskan pada pengumpulan alat bukti dan pendalaman keterangan dari para pihak yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Penyidik Sudah Periksa 24 Saksi
Selain memeriksa tujuh perusahaan, Tim 9 Kejagung telah meminta keterangan dari 24 saksi dalam perkara dugaan TPPU tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana, dugaan keterlibatan pihak lain, serta memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Perkara ini merupakan bagian dari penyidikan baru yang dilakukan Kejagung setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Barang bukti yang dilimpahkan antara lain berupa emas seberat 74 kilogram dan uang dalam berbagai mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.
Penyidikan Masih Terus Berkembang
Sebelumnya, Don Ritto telah diserahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Sementara itu, dalam penyidikan TPPU yang kini ditangani Kejagung, Don Ritto masih berstatus sebagai saksi, sedangkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang diperiksa akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
