Hotman Sebut Febrie Adriansyah Dikriminalisasi Tanpa Dipanggil Dulu
3 mins read

Hotman Sebut Febrie Adriansyah Dikriminalisasi Tanpa Dipanggil Dulu

Ilustrasi. Foto: Hotman Sebut Febrie Adriansyah Dikriminalisasi Tanpa Dipanggil Dulu

Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi korban kriminalisasi karena ditetapkan sebagai tersangka tanpa lebih dulu menerima panggilan pemeriksaan. Pernyataan itu disampaikan Hotman setelah mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Menurutnya, proses hukum terhadap kliennya tidak mengikuti tahapan yang lazim karena penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya pemanggilan sebagai saksi.

Hotman Nilai Proses Penanganan Perkara Tidak Lazim

Dalam konferensi pers usai pemeriksaan, Hotman mengatakan kliennya langsung menjadi sorotan publik setelah status tersangkanya diumumkan. Ia mempertanyakan mengapa Febrie tidak lebih dahulu dipanggil untuk memberikan keterangan sebelum proses hukum meningkat ke tahap penetapan tersangka.

Menurut Hotman, langkah tersebut berbeda dengan praktik yang umumnya dilakukan dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi. Ia menyebut kondisi itu membuat nama baik kliennya terdampak sebelum memiliki kesempatan menjelaskan duduk perkara yang sedang diselidiki.

Hotman juga menyatakan Febrie merupakan sosok yang selama ini dikenal luas karena menangani berbagai perkara besar saat menjabat Jampidsus. Karena itu, ia menilai proses hukum terhadap kliennya perlu dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang kuat.

Sebut Febrie Berkontribusi dalam Penegakan Hukum

Dalam keterangannya, Hotman menyebut Febrie sebagai salah satu aparat penegak hukum yang memiliki rekam jejak panjang dalam pemberantasan korupsi. Ia bahkan menyebut mantan Jampidsus tersebut sebagai kebanggaan Presiden Prabowo Subianto karena pernah menangani sejumlah perkara strategis yang menjadi perhatian publik.

Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan dari kuasa hukum Febrie dan bukan sikap resmi pemerintah. Hingga kini belum ada pernyataan dari Presiden maupun Istana yang menanggapi klaim tersebut.

Hotman menegaskan bahwa seluruh proses hukum seharusnya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia meminta penyidik menjalankan proses secara profesional dan memberikan kesempatan kepada kliennya untuk menyampaikan penjelasan secara utuh.

Febrie Jalani Pemeriksaan Tanpa Penahanan

Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Jumat sejak pagi hingga sore hari. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukumnya, penyidik mengajukan sekitar 18 pertanyaan yang berkaitan dengan perkara PT Asabri.

Usai pemeriksaan, Febrie tidak ditahan dan diperbolehkan meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung. Pemeriksaan tersebut disebut hanya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri, sedangkan dua perkara lain yang juga sedang diselidiki belum menjadi materi pemeriksaan pada kesempatan itu.

Sebelumnya, Kepolisian telah melimpahkan penanganan tiga perkara yang menyeret nama Febrie kepada Kejaksaan Agung. Perkara tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asabri, pengadaan batu bara untuk PLTU, serta PT Krakatau Steel.

Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

Selain menyoroti prosedur penetapan tersangka, Hotman juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti untuk membantah berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Menurutnya, pembelaan akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku selama proses penyidikan berlangsung.

Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membentuk kesimpulan sebelum perkara diputus oleh pengadilan. Hotman juga meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah masih berada pada tahap penyidikan. Kejaksaan Agung masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, sementara tim kuasa hukum menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum selama proses berlangsung.