Isu Prabowo Terbitkan Surpres untuk Ganti Kapolri Listyo Hoaks

Isu Prabowo Terbitkan Surpres untuk Ganti Kapolri Listyo Hoaks
Ilustrasi. Foto: Presiden Prabowo Subianto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sebuah agenda kenegaraan di Istana Kepresidenan.

Sebuah isu beredar di masyarakat mengatakan bahwa Presiden Prabowo telah menerbitkan Surat Presiden (Supres) untuk mengganti kapolri Listyo. Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa berita tersebut tidak benar alias hoaks.

Pemerintah dan Pihak Istana menegaskan agar masyarakat tidak mudah mempercayai isu atau berita yang beredar jika berita tersebut tidak disampaikan oleh kanal resmi atau sudah terverifikasi.

Istana Tegaskan Isu Surpres Tidak Benar

Istana Kepresidenan membantah kabar yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan surat presiden (surpres) untuk mengganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pemerintah menegaskan informasi yang beredar tersebut tidak sesuai dengan fakta.

Klarifikasi disampaikan setelah isu mengenai pergantian Kapolri ramai beredar di media sosial dan menjadi perbincangan publik. Istana menegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi terkait pergantian pimpinan Polri.

Masyarakat Diminta Tidak Percaya Isu

Pihak Istana mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki dasar resmi. Pemerintah meminta publik mengacu pada keterangan dari lembaga yang berwenang apabila muncul isu mengenai pengangkatan maupun pemberhentian pejabat negara.

Menurut Istana, setiap keputusan mengenai jabatan strategis akan disampaikan secara terbuka melalui mekanisme konstitusional yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta tidak berspekulasi berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

DPR Juga Belum Terima Surpres

Sebelumnya, Komisi III DPR menyatakan belum menerima surat presiden yang berkaitan dengan usulan pergantian Kapolri. DPR juga memastikan belum ada pembahasan mengenai calon pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo di parlemen.

Pernyataan tersebut memperkuat penegasan bahwa isu mengenai penerbitan surpres pergantian Kapolri tidak memiliki dasar dalam proses ketatanegaraan yang sedang berlangsung.

Mekanisme Pergantian Sesuai Konstitusi

Sesuai ketentuan perundang-undangan, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Apabila terdapat rencana pergantian, proses tersebut akan melalui mekanisme resmi, termasuk penyampaian surat presiden kepada DPR untuk dibahas sesuai aturan yang berlaku.

Hingga saat ini, pemerintah menegaskan tidak ada surpres mengenai pergantian Kapolri. Istana meminta masyarakat tetap mengedepankan informasi yang berasal dari sumber resmi dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.