KPK Sita Logam Mulia dan Uang Miliaran dalam OTT Bupati Sukoharjo
2 mins read

KPK Sita Logam Mulia dan Uang Miliaran dalam OTT Bupati Sukoharjo

Ilustrasi. Foto: KPK Sita Logam Mulia dan Uang Miliaran dalam OTT Bupati Sukoharjo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai senilai miliaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Barang bukti tersebut disita bersamaan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait perkara dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik menemukan berbagai bentuk aset selama operasi berlangsung. Selain logam mulia, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Valuta asing yang disita antara lain dolar Australia dan dolar Singapura, dengan total nilai seluruh barang bukti mencapai miliaran rupiah. Seluruh aset tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti yang akan didalami dalam proses penyidikan.

Operasi tangkap tangan dilakukan di wilayah Solo Raya dan melibatkan pemeriksaan terhadap 18 orang. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, KPK memutuskan membawa sembilan orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Rombongan tersebut terdiri atas Bupati Sukoharjo, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, serta pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

KPK menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan kepada perangkat daerah. Meski demikian, penyidik belum mengungkap secara rinci mekanisme dugaan tindak pidana maupun nilai uang yang diduga berkaitan langsung dengan praktik tersebut. Saat ini seluruh pihak yang dibawa ke Jakarta masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan peran masing-masing sekaligus melengkapi alat bukti yang telah dikumpulkan.

Lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka setelah proses gelar perkara selesai dilakukan. Selain menetapkan tersangka apabila alat bukti dinilai mencukupi, penyidik juga akan menjelaskan konstruksi perkara, asal-usul barang bukti, serta dugaan aliran dana yang menjadi fokus penyelidikan. OTT ini menambah daftar kepala daerah yang diproses KPK sepanjang 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan daerah.