Narkoba Senilai Rp119 Miliar Dimusnahkan Polres Jakbar

Narkoba Senilai Rp119 Miliar Dimusnahkan Polres Jakbar
Ilustrasi. Foto: Petugas Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan internasional dalam konferensi pers di Mapolres.

Barang bukti Narkotika dan bahan baku pembuat narkoba yang ditaksir senilai Rp 119 Miliar dimusnahkan oleh Kepolisian Resor Jakarta Barat (Polres Jakbar). Barang-barang bukti yang dimusnahkan ini didapatkan dari pengungkapan jaringan sindikat narkotika nasional.

Jenis-jenis narkotika yang dihancurkan meliputi 1,1 ton bahan baku narkotika, ratusan ribu Carisoprodol, Ketamin, Happy Water, serta mesin khusus untuk memproduksi narkoba. Dengan pemusnahan barang bukti ini, Polres Jakbar mengaku telah menyelamatkan 3,53 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan internasional dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp119 miliar. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum setelah penyitaan memperoleh penetapan dari pengadilan dan berkoordinasi dengan kejaksaan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi mengatakan keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika sejak tahap produksi, sebelum barang terlarang beredar luas di masyarakat.

Barang Bukti Capai 1,1 Ton

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sekitar 1,1 ton bahan baku narkotika, 308.000 butir Carisoprodol seberat sekitar 130 kilogram, 40 drum bubuk Carisoprodol seberat sekitar 1.000 kilogram, 195 bungkus Happy Water, 500 gram ketamin, sekitar 1.650 kilogram bahan baku pendukung, serta mesin mixer dan mesin pencetak yang digunakan untuk memproduksi narkotika.

Menurut polisi, apabila seluruh bahan baku tersebut berhasil diolah menjadi narkotika dan diedarkan, dampaknya diperkirakan dapat mengancam sekitar 3,53 juta orang.

Tujuh Tersangka Ditetapkan

Dalam perkara ini, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tujuh tersangka, yakni enam warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Tiongkok. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan produksi dan distribusi bahan baku narkotika.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta sejumlah pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menjelaskan penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai pengiriman mencurigakan melalui perusahaan ekspedisi di Jakarta Barat. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah hotel di Penjaringan, Jakarta Utara, sebelum akhirnya polisi menemukan gudang dan lokasi produksi di Jawa Tengah serta pusat distribusi di Cakung, Jakarta Timur.

Polisi menduga jaringan tersebut telah mendistribusikan bahan baku narkotika ke sejumlah wilayah, termasuk Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.