Yaqut Desak KPK Buktikan Kerugian Negara Rp. 622M

yaqut
yaqut
Ilustrasi. Foto: Yaqut Minta KPK Buktikan Kerugian Negara Rp 622 M di Kasus Kuota Haji

JAKARTA, INFO TERKINI JAKARTA – Mantan Menteri Agama RI periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan secara jelas dan transparan dasar serta cara menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp 622,09 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024, pada Selasa (18/8/2026). Sikap itu diungkapkan Yaqut setelah mengikuti sidang pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Yaqut menganggap pernyataan penuntut umum tidak jelas dan tidak tepat karena tidak menjelaskan secara spesifik bagian anggaran negara yang mengalami penurunan akibat pembagian kuota haji. Ia menegaskan bahwa pembagian kuota merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah yang digunakan untuk merespons alokasi kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, bukan merupakan tindakan pidana korupsi. Yaqut tegas menyangkal pernah memerintahkan orang di bawahnya untuk melakukan transaksi jual beli kuota atau menerima hadiah dalam bentuk apa pun selama menjabat sebagai Menteri Agama.

Mempertanyakan Metode dan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Yaqut Cholil Qoumas menyoroti pencantuman angka kerugian negara sebesar Rp 622,09 miliar yang diklaim penuntut umum berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Menurutnya, dakwaan tersebut tidak memaparkan konstruksi formula audit yang digunakan secara transparan.

“Kerugian negara saya kira ini juga harus dibuka terang benderang. Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp 622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa. Kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang,” tegas Yaqut seusai persidangan.

Ia menilai dana penyelenggaraan ibadah haji khusus bersumber dari setoran jemaah kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) swasta, sehingga tidak semestinya dikualifikasikan sebagai hilangnya kas atau aset negara tanpa penjelasan yuridis yang memadai.

Persoalkan Ranah Kebijakan dan Kewenangan Teknis

Dalam materi eksepsinya, tim penasihat hukum Yaqut mendalilkan bahwa perkara ini memiliki cacat yurisdiksi (locus). Yaqut memandang persoalan alokasi dan distribusi kuota tambahan seharusnya diuji melalui mekanisme hukum administrasi negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan dipidanakan di Pengadilan Tipikor.

Yaqut menilai surat dakwaan jaksa telah mencampuradukkan ranah kebijakan umum menteri dengan ranah operasional teknis yang berada di bawah kewenangan direktorat jenderal terkait.

“Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kesalahan Menteri. Padahal seharusnya tidak begitu,” ujar Yaqut mengkritisi konstruksi dakwaan KPK.

Bantahan Terhadap Dugaan Korupsi dan Jual Beli Kuota

Menanggapi tudingan jaksa mengenai penerimaan dana senilai 271.500 dolar AS serta tuduhan memuluskan jemaah haji tanpa masa tunggu (non-quota), Yaqut secara tegas menyatakan tidak pernah menerima aliran dana sepeser pun.

Yaqut menegaskan integritasnya selama memimpin Kementerian Agama, di mana ia secara konsisten menginstruksikan seluruh jajaran untuk menolak segala bentuk komersialisasi kuota dan praktik suap.

“Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu. Yang saya tekankan malah sebaliknya, setiap pelaksanaan dan persiapan ibadah haji itu harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jemaah. Titik,” imbuhnya.

Menghormati Proses Hukum dan Menanti Putusan Sela

Kendati melayangkan keberatan keras terhadap materi dakwaan KPK, Yaqut memastikan dirinya akan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh tahapan peradilan yang tengah berjalan.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU KPK atas nota keberatan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan sela.

Yaqut berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan jernih dengan memisahkan batasan antara diskresi kebijakan publik dalam melayani jemaah haji dan dugaan perbuatan melawan hukum pidana korupsi.

Desakan Yaqut Cholil Qoumas agar KPK membuktikan kerugian negara senilai Rp 622 miliar menjadi poin krusial dalam dinamika sidang kasus kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta. Melalui nota keberatan yang mempersoalkan dasar audit dan ranah kebijakan publik, kelanjutan proses hukum ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang adil serta mengungkap fakta penyelenggaraan kuota haji secara objektif dan transparan.