OECD: Kemampuan Tarik Pajak Indonesia Masuk Tiga Terendah di Asia Pasifik

Kemampuan Indonesia dalam menghimpun penerimaan pajak kembali menjadi sorotan internasional. Laporan terbaru dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menunjukkan rasio pajak Indonesia masih berada di kelompok terbawah di kawasan Asia-Pasifik, tepatnya menempati peringkat ketiga terendah dari puluhan negara dan yurisdiksi yang dipantau.
Berdasarkan publikasi Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026, tax ratio Indonesia pada 2024 tercatat sebesar 11,8 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Capaian tersebut hanya lebih tinggi dibandingkan Bangladesh yang membukukan rasio pajak 6,7 persen dan Timor-Leste sebesar 10 persen. Angka Indonesia juga masih tertinggal cukup jauh dari rata-rata kawasan Asia-Pasifik yang mencapai 19,7 persen.
Laporan itu menggambarkan masih terbatasnya kapasitas Indonesia dalam mengoptimalkan penerimaan perpajakan sebagai sumber pembiayaan negara. Sebaliknya, sejumlah negara di kawasan mencatat rasio pajak yang lebih tinggi, antara lain Malaysia sebesar 13 persen, Singapura 13,4 persen, Thailand 17,1 persen, Vietnam 17,2 persen, Filipina 18,1 persen, hingga China mencapai 19,5 persen. Sementara rata-rata negara anggota OECD telah berada di level 34,1 persen.
OECD juga menilai struktur penerimaan perpajakan Indonesia masih sangat bergantung pada pajak atas barang dan jasa. Pada 2024, jenis pajak tersebut menyumbang sekitar 43,1 persen dari total penerimaan pajak nasional. Di sisi lain, kontribusi dari pajak kekayaan maupun iuran jaminan sosial masih relatif rendah apabila dibandingkan dengan banyak negara lain di kawasan Asia-Pasifik.
Dalam laporannya, OECD mencatat tren penerimaan pajak di kawasan Asia-Pasifik justru mengalami peningkatan selama empat tahun berturut-turut. Kenaikan itu ditopang oleh aktivitas ekonomi yang tetap tangguh meski dunia masih menghadapi perlambatan permintaan global serta ketidakpastian geopolitik dan perdagangan. Kondisi tersebut menunjukkan masih terbuka ruang bagi Indonesia untuk memperkuat basis perpajakan dan meningkatkan efektivitas pengumpulan penerimaan negara guna mendukung pembiayaan pembangunan dan layanan publik.
