Prabowo Soroti Kerugian Negara Akibat Praktik Under Invoicing

Presiden Prabowo Subianto menyoroti besarnya potensi kerugian negara akibat praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya. Menurut Prabowo, praktik tersebut diduga telah menyebabkan potensi kehilangan penerimaan negara hingga mencapai sekitar 900 miliar dollar AS dalam beberapa dekade terakhir.
Pernyataan itu disampaikan di tengah upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis dan memperkuat pengawasan terhadap arus perdagangan internasional. Under invoicing dinilai menjadi salah satu celah yang memungkinkan sebagian penerimaan negara tidak tercatat secara optimal.
Prabowo menegaskan pemerintah akan memperkuat sistem pengawasan dan transparansi perdagangan guna menutup peluang terjadinya manipulasi nilai transaksi ekspor. Langkah tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi tata kelola ekonomi yang tengah dijalankan pemerintah.
Dalam praktiknya, under invoicing terjadi ketika nilai barang yang dilaporkan lebih rendah dibanding harga sebenarnya. Akibatnya, pungutan negara, pajak, maupun devisa hasil ekspor yang tercatat berpotensi lebih kecil dari nilai yang seharusnya diterima.
Pengamat ekonomi menilai pembenahan tata kelola ekspor sangat penting mengingat Indonesia merupakan salah satu eksportir utama berbagai komoditas sumber daya alam. Transparansi data perdagangan dinilai dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat kredibilitas sistem perdagangan nasional.
Pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan lintas lembaga agar potensi kebocoran penerimaan negara dapat ditekan. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya alam dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
