
Empat perusahaan yang berkaitan dengan Don Ritto digeledah oleh Tim 9 Kejaksaan Agung dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Empat perusahaan yang berkaitan dengan tersangka Don Ritto ini diduga menjadi sarana pencucian uang hasil tindak pidana yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Tidak hanya di empat perusahaan yang berkaitan dengan Don Ritto, Tim 9 Kejaksaan Agung juga turut menggeledah rumah dari tersangka Nurman Herin di Depok, dan memeriksa empat saksi dari pihak swasta.
Empat Perusahaan Digeledah Tim Penyidik
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat perusahaan yang diduga berkaitan dengan tersangka Don Ritto dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penggeledahan dilakukan Tim 9 Kejagung di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik menggeledah kantor PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Keempat perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana maupun aset dalam perkara TPPU yang sedang dikembangkan.
Diduga Menjadi Sarana Pencucian Uang
Penyidik menduga perusahaan-perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana untuk menyamarkan atau mengalihkan aset yang berasal dari hasil tindak pidana. Karena itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang akan dianalisis lebih lanjut untuk menelusuri aliran dana.
Selain empat perusahaan tersebut, Tim 9 juga menggeledah kantor Don Ritto di Jakarta Selatan dan rumah tersangka Nurman Herin di Kota Depok, Jawa Barat. Seluruh lokasi diperiksa dalam rangka memperoleh alat bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara.
Empat Saksi dari Swasta Diperiksa
Pada hari yang sama, Kejagung turut memeriksa empat saksi dari unsur swasta berinisial T, ER, DH, dan HH. Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi temuan hasil penggeledahan sekaligus memperkuat konstruksi perkara yang sedang disidik.
Anang menegaskan seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Menurutnya, penggeledahan dan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Nurman Herin sebagai tersangka, sementara Don Ritto juga telah berstatus tersangka dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut.
Kejagung menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional dan akuntabel. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.
