
JAKARTA, INFO TERKINI JAKARTA – Anggota DPR RI melayangkan kritik tajam terhadap kinerja jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi yang dinilai kerap terlambat dan bersikap pasif dalam menertibkan Warga Negara Asing (WNA) bermasalah di tanah air pada Sabtu (29/8/2026) sore. Parlemen mendesak otoritas keimigrasian untuk bergerak secara proaktif melakukan pengawasan di lapangan dan tidak membiasakan pola kerja reaktif yang baru bertindak setelah kasus pelanggaran viral di media sosial.
Pernyataan tersebut merespons berulangnya insiden WNA yang melakukan pelanggaran hukum, membuka usaha ilegal, hingga bersikap tidak pantas di ruang publik namun baru ditindak aparat setelah direkam dan diunggah warga ke jagat maya. DPR menilai fenomena “menunggu viral” mencerminkan lemahnya fungsi intelijen pengawasan orang asing di tingkat tapak.
Kritik Budaya ‘No Viral No Justice’ dalam Pengawasan Orang Asing
Parlemen menyoroti kecenderungan penegakan hukum keimigrasian yang terkesan lamban dalam mendeteksi keberadaan warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal. Sering kali, pelanggaran administratif seperti masa tinggal kedaluwarsa (overstay), penyalahgunaan visa kunjungan wisata untuk bekerja, hingga pembangkangan terhadap norma adat setempat berlangsung berbulan-bulan tanpa terdeteksi petugas resmi.
Petugas baru bergerak cepat melakukan pemanggilan, penangkapan, dan deportasi setelah video kekacauan yang dibuat WNA tersebut menjadi perbincangan luas (trending topic) di platform media sosial.
“Jangan sampai institusi penegak hukum kita terjebak dalam paradigma ‘no viral no justice’. Imigrasi memiliki anggaran, personel intelijen, dan instrumen hukum yang lengkap untuk mengawasi orang asing, jadi jangan hanya menunggu laporan video dari netizen baru turun tangan,” tegas anggota DPR RI di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Pola penindakan pasif tersebut dinilai dapat mengikis wibawa penegakan hukum Republik Indonesia di mata dunia internasional.
Optimalisasi Kinerja Timpora dan Patroli Intelijen di Lapangan
Guna mengikis kebiasaan reaktif, DPR mendesak Ditjen Imigrasi untuk merevitalisasi dan mengintensifkan operasional Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di seluruh wilayah Indonesia. Timpora yang beranggotakan unsur Imigrasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Dinas Tenaga Kerja, hingga pemerintah daerah diinstruksikan untuk tidak hanya menggelar rapat seremonial di atas kertas.
Patroli lapangan dan inspeksi mendadak (sidak) berkala perlu difokuskan pada kantong-kantong pemukiman ekspatriat, kawasan vila eksklusif, sentra pariwisata, hingga pusat-pusat perkantoran dan pertambangan.
Pemeriksaan dokumen keimigrasian secara acak namun terukur dipandang efektif untuk mempersempit ruang gerak WNA ilegal.
Sinergi intelijen lintas instansi dinilai menjadi kunci utama dalam memetakan potensi kejahatan transnasional, penipuan daring (online scam), maupun pelanggaran izin kerja oleh tenaga kerja asing ilegal.
Lindungi Ruang Usaha Lokal dari Serbuan WNA Tanpa Izin Kerja
Anggota dewan secara khusus menyoroti maraknya fenomena turis asing yang beralih profesi menjadi pengusaha atau pekerja sektor informal di destinasi pariwisata seperti Bali, Lombok, dan Labuan Bajo. Banyak di antara mereka yang kedapatan menjadi pemandu wisata, instruktur selancar, penyewa kendaraan bermotor, fotografer profesional, hingga makelar properti dengan hanya bermodalkan visa kunjungan wisata (visa on arrival).
Praktik ilegal ini secara nyata telah menggerus mata pencaharian dan ruang ekonomi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal yang taat membayar pajak dan mematuhi perizinan.
Pemerintah dituntut hadir melindungi hak-hak ekonomi warganya dari persaingan usaha tidak sehat yang dijalankan oleh para pelancong asing nakal.
Penertiban terhadap korporasi atau oknum warga lokal yang memfasilitasi izin usaha boneka (nominee) bagi WNA juga harus ditindak secara hukum tanpa pandang bulu.
Penegakan Sanksi Tegas: Deportasi, Tangkal Masuk, dan Digitalisasi Sistem
DPR menegaskan bahwa sanksi tegas berupa deportasi seketika dan pencantuman ke dalam daftar penangkalan masuk (blacklist) harus diterapkan tanpa kompromi bagi WNA yang terbukti melanggar undang-undang. Tidak boleh ada perlakuan istimewa atau toleransi berlebihan atas nama menjaga angka kunjungan pariwisata.
Penerapan quality tourism mengharuskan Indonesia hanya menerima wisatawan dan investor asing yang menghormati hukum, kedaulatan, serta adat istiadat bangsa.
Selain penegakan sanksi fisik, Ditjen Imigrasi didorong untuk memperkuat integrasi sistem data keimigrasian berbasis teknologi biometrik dan pemantauan pergerakan digital.
Kanal pengaduan masyarakat (hotline) resmi keimigrasian juga harus dikelola secara responsif 24 jam agar setiap laporan masyarakat dapat langsung diverifikasi dalam hitungan jam tanpa harus menunggu viral di media sosial.
Desakan DPR RI agar Ditjen Imigrasi proaktif mengawasi dan menindak WNA bermasalah menjadi pengingat penting dalam menjaga ketertiban serta kedaulatan hukum di Indonesia. Melalui optimalisasi kinerja Timpora di lapangan, penegakan sanksi deportasi tanpa kompromi, perlindungan terhadap ruang usaha lokal, serta modernisasi pengawasan berbasis data terpadu, penegakan hukum keimigrasian diharapkan semakin profesional, berwibawa, dan tidak lagi bergantung pada viralitas media sosial.
