Kuasa Hukum Nadiem Ajukan Banding Atas Pertimbangan Hakim

Kuasa Hukum Nadiem Ajukan Banding Atas Pertimbangan Hakim
Ilustrasi. Foto: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim saat menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Keputusan Pengadilan Tipikor dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook mendapatkan pengajuan memori banding dari Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim. Pihak pembela Nadiem menilai bahwa ada pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Pengajuan memori banding ini sudah memasuki proses pemeriksaan di Pengadilan tinggi. Keputusan-keputusan selanjutnya akan diinformasikan oleh tim kuasa hukum dan sidang lanjutan.

Kubu Nadiem Resmi Ajukan Banding

Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim resmi mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara pengadaan laptop Chromebook. Melalui upaya hukum tersebut, pihak pembela meminta pengadilan tingkat banding meninjau kembali sejumlah pertimbangan majelis hakim yang dinilai belum tepat.

Dalam dokumen banding, kuasa hukum menyatakan terdapat sejumlah aspek yang menurut mereka belum dipertimbangkan secara utuh selama proses persidangan. Karena itu, mereka berharap majelis hakim di tingkat banding dapat memberikan penilaian berbeda berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diajukan.

Soroti Peran Google dalam Pengadaan Chromebook

Salah satu poin yang disoroti kubu Nadiem ialah keterlibatan Google dalam proyek pengadaan laptop berbasis ChromeOS tersebut. Tim pembela menilai hubungan antara penyedia sistem operasi dan proses pengadaan perlu dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru mengenai unsur pidana dalam perkara tersebut.

Selain itu, mereka juga mempersoalkan pertimbangan hakim mengenai kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,98 triliun. Menurut pihak pembela, aspek tersebut masih perlu diuji kembali melalui proses banding karena dinilai belum didukung penilaian hukum yang memadai.

Nilai Putusan Perlu Dikaji Ulang

Kuasa hukum berpendapat masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang belum memperoleh pertimbangan secara proporsional dalam putusan tingkat pertama. Oleh sebab itu, memori banding memuat argumentasi hukum yang diharapkan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi.

Pihak pembela juga meminta agar seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli yang telah disampaikan selama persidangan kembali dicermati dalam proses pemeriksaan banding.

Menunggu Putusan Pengadilan Tinggi

Dengan diajukannya memori banding, perkara korupsi pengadaan Chromebook kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Tinggi. Majelis hakim akan mempelajari berkas perkara, memori banding dari terdakwa, serta kontra memori apabila diajukan oleh jaksa penuntut umum sebelum menjatuhkan putusan.

Hingga proses banding selesai, putusan pengadilan tingkat pertama belum berkekuatan hukum tetap. Hasil pemeriksaan di tingkat banding nantinya akan menentukan apakah putusan sebelumnya dipertahankan, diubah, atau dibatalkan.