Kemenkes: Kematian Dokter Magang di Lampung Tidak Berkaitan dengan Perundungan
2 mins read

Kemenkes: Kematian Dokter Magang di Lampung Tidak Berkaitan dengan Perundungan

Ilustrasi. Foto: Kemenkes: Kematian Dokter Magang di Lampung Tidak Berkaitan dengan Perundungan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan hasil investigasi terhadap meninggalnya peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI), dr. Muhammad Zulfikar Drakel, di Lampung tidak menemukan indikasi bahwa kematian tersebut disebabkan oleh perundungan (bullying) maupun beban kerja yang berlebihan. Kesimpulan itu diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh tim investigasi gabungan.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, mengatakan penyebab pasti kematian tidak dapat diungkap kepada publik karena menyangkut kerahasiaan data medis dan merupakan permintaan dari keluarga almarhum. Namun, ia memastikan hasil investigasi tidak menunjukkan adanya hubungan antara kematian dokter muda tersebut dengan dugaan perundungan selama menjalani program internsip.

Investigasi Libatkan Sejumlah Lembaga

Yuli menjelaskan investigasi dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Kementerian Kesehatan, Komite Internsip Kedokteran Indonesia tingkat pusat dan provinsi, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Kolegium Bedah, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), serta Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia.

Tim tersebut menelusuri riwayat kesehatan almarhum, aktivitas selama menjalani internsip, hingga kondisi lingkungan kerja di rumah sakit tempatnya bertugas di RSUD KH Ahmad Hanafiah, Lampung Timur.

Tidak Ditemukan Bullying maupun Overwork

Berdasarkan hasil investigasi, dr. Muhammad Zulfikar menjalani jam kerja sesuai ketentuan Program Internsip Dokter Indonesia, yakni tidak melebihi batas maksimal 40 jam per pekan. Saat bertugas, ia juga selalu berada di bawah pendampingan dokter pembimbing dan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).

Kemenkes menyebut tidak ditemukan indikasi kelebihan beban kerja, intimidasi, perundungan, maupun hambatan ketika almarhum mengajukan izin untuk menjalani pengobatan. Selama sakit, almarhum juga memperoleh kesempatan untuk beristirahat dan mendapatkan perawatan sesuai kebutuhannya.

Penyebab Kematian Dirahasiakan

Kementerian Kesehatan menegaskan diagnosis penyakit yang menyebabkan meninggalnya dr. Muhammad Zulfikar tidak akan dipublikasikan. Keputusan tersebut diambil untuk menghormati privasi pasien sekaligus memenuhi permintaan keluarga.

Meski demikian, pemerintah memastikan investigasi dilakukan secara objektif dan transparan agar seluruh informasi yang berkembang di masyarakat dapat diverifikasi berdasarkan fakta.

Kemenkes Perkuat Tata Kelola Program Internsip

Sebagai tindak lanjut dari evaluasi sejumlah kasus kematian dokter internsip sepanjang 2026, Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 mengenai pedoman penyelenggaraan internsip dokter dan dokter gigi.

Aturan tersebut memperkuat perlindungan peserta melalui pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, pengaturan waktu istirahat dan cuti, pemberian izin berobat, serta peningkatan sistem pendampingan selama menjalani praktik klinis.

Komitmen Tingkatkan Perlindungan Dokter Muda

Kemenkes menyampaikan duka cita atas wafatnya dr. Muhammad Zulfikar Drakel dan menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Internsip Dokter Indonesia. Pemerintah berharap penguatan tata kelola tersebut dapat menciptakan lingkungan belajar dan bekerja yang lebih aman, sehat, serta memberikan perlindungan yang memadai bagi seluruh peserta program.