Polisi Sita Uang Rp6,7 Miliar saat Geledah Restoran dan Money Changer di Cipete

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah sebuah restoran dan tempat penukaran valuta asing (money changer) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi batu bara. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp6,7 miliar yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana perkara yang sedang diusut.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan untuk menelusuri dugaan pencucian uang dan aliran dana hasil tindak pidana korupsi. Selain uang tunai, aparat juga mengamankan sejumlah dokumen, perangkat elektronik, serta barang bukti lain yang dinilai dapat membantu mengungkap pola transaksi keuangan dalam perkara tersebut. Seluruh barang bukti akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat konstruksi hukum yang sedang disusun penyidik.
Penyidik menduga lokasi yang digeledah digunakan sebagai salah satu sarana perputaran dana hasil tindak pidana. Karena itu, pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada uang yang ditemukan, tetapi juga terhadap dokumen transaksi, identitas pihak-pihak yang terlibat, serta hubungan antara pemilik usaha dengan para tersangka dalam perkara korupsi yang tengah ditangani. Polisi menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang sehingga belum seluruh informasi dapat disampaikan kepada publik.
Kasus yang diusut berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor batu bara yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Aparat saat ini masih menelusuri aliran dana ke berbagai pihak, termasuk kemungkinan penggunaan perusahaan atau tempat usaha sebagai media penyamaran aset hasil kejahatan. Penggeledahan di Cipete menjadi salah satu langkah untuk mengidentifikasi jejak transaksi sekaligus memastikan keberadaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Polri menegaskan penyidikan akan terus diperluas apabila ditemukan bukti baru yang mengarah kepada pihak lain. Penyidik juga membuka peluang menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana hasil korupsi. Seluruh aset yang diduga terkait perkara akan ditelusuri dan dapat disita sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Aparat memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara bertahap setelah proses pemeriksaan terhadap barang bukti dan saksi selesai dilakukan.
