
Rumah Don Ritto di Bandung digeledah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Selasa (4/8/2026) sebagai bentuk pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dari hasil penggeledahan, Tim 9 Kejaksaan Agung menyita dokumen-dokumen yang terkait dengan Febrie Adriansyah. Dokumen-dokumen yang disita nantinya digunakan untuk melengkapi berkas perkara serta memperkuat pembuktian sebelum masuk ke proses hukum selanjutnya.
Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Don Ritto (DR) dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kali ini, penyidik menggeledah rumah Don Ritto yang berada di Bandung, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan dilakukan oleh Tim 9 sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang masih terus berlangsung. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Dokumen Diduga Berkaitan dengan Perkara Disita
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Dokumen-dokumen itu akan diperiksa lebih lanjut guna mengetahui relevansinya dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.
Kejagung menyebut tidak ada aset lain yang disita dari rumah Don Ritto. Fokus penyidik pada penggeledahan kali ini adalah memperoleh dokumen yang dapat memperkuat konstruksi perkara dan melengkapi alat bukti penyidikan.
Pengembangan Penyidikan Terus Berjalan
Penggeledahan di Bandung merupakan lanjutan dari serangkaian tindakan penyidikan yang sebelumnya dilakukan Tim 9 Kejagung. Dalam beberapa hari terakhir, penyidik juga telah menggeledah rumah Febrie Adriansyah, kantor Don Ritto, sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan tersangka, serta rumah Nurman Herin di Depok.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari kalangan swasta untuk memperjelas konstruksi perkara serta menelusuri aliran aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Dokumen Akan Dianalisis Penyidik
Seluruh dokumen yang diamankan dari rumah Don Ritto akan dianalisis sebagai bagian dari proses penyidikan. Hasil analisis tersebut akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Kejagung menegaskan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai kebutuhan penyidikan.
