Dana Devisa Ekspor Kini Bisa Jadi Jaminan Kredit, OJK Siapkan Skema Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ruang bagi dana Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) untuk dimanfaatkan sebagai agunan dalam fasilitas pembiayaan perbankan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan dana ekspor yang ditempatkan di dalam negeri sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha.
Melalui skema baru ini, eksportir yang menempatkan dana DHE SDA pada sistem perbankan nasional dapat menggunakan dana tersebut sebagai dasar memperoleh kredit. Dengan demikian, perusahaan tetap dapat memenuhi kewajiban penempatan devisa sekaligus mendapatkan tambahan fleksibilitas keuangan.
Pemerintah selama ini berupaya meningkatkan retensi devisa hasil ekspor di dalam negeri untuk memperkuat cadangan devisa dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Kebijakan OJK dinilai sejalan dengan tujuan tersebut.
Pelaku usaha menyambut positif langkah ini karena dapat membantu memenuhi kebutuhan modal kerja tanpa harus mengurangi dana yang ditempatkan dalam rekening DHE SDA. Di sisi lain, perbankan juga memperoleh instrumen tambahan yang dapat mendukung penyaluran kredit.
OJK menegaskan implementasi kebijakan tetap dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang berlaku di industri perbankan. Setiap pemberian kredit akan melalui proses penilaian yang sesuai dengan ketentuan regulator.
